Bansos Pangan Tahap III Cair Mulai Juli 2026, Ini Syarat Penerima dan Daftar Bantuan
Vigestha Repit Dwi Yarda June 27, 2026 03:03 PM

BANGKAPOS.COM -- Kabar baik datang bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pemerintah memastikan sejumlah program bantuan sosial (bansos) tetap berlanjut mulai Juli 2026.

Salah satunya adalah bantuan pangan yang memasuki penyaluran Tahap III.

Di sisi lain, penerima bansos juga diminta mencermati proses pemutakhiran data yang saat ini sedang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos).

Pembaruan data tersebut berpotensi mengubah daftar penerima, sehingga masyarakat yang tidak lagi memenuhi persyaratan dapat dikeluarkan dari daftar penerima bantuan periode Juli 2026.

Langkah ini ditempuh agar penyaluran bantuan benar-benar tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

Untuk mendukung program tersebut, pemerintah telah mengalokasikan stimulus ekonomi sebesar Rp26,34 triliun pada semester II 2026.

Baca juga: Profil Muslimah Hafsari, Guru Inspiratif Laskar Pelangi Rela Digaji Rp700 Demi Mendidik Anak Bangsa

Dari total anggaran itu, Rp18,04 triliun dialokasikan untuk bantuan pangan, Rp6,26 triliun untuk program magang dan vokasi, sedangkan Rp2,04 triliun digunakan sebagai insentif transportasi. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perpanjangan bantuan pangan bagi 33,24 juta penerima merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.

"Bantuan pangan, ini pemerintah sudah atas arahan Bapak Presiden, Pak Presiden Prabowo mengarahkan untuk ini dilanjutkan untuk tiga bulan kemudian, yang dimulai lagi bulan Juli, Agustus, September untuk penerima sebesar 33,24 juta penerima," ujar Airlangga dalam konferensi pers stimulus ekonomi semester II 2026 di Jakarta, Senin (22/6).

Sesuai keterangan tersebut, bantuan pangan akan disalurkan selama tiga bulan berturut-turut, yakni Juli, Agustus, dan September 2026.

Syarat Menjadi Penerima Bansos Pangan
Masyarakat yang ingin memperoleh bantuan pangan wajib memenuhi sejumlah ketentuan berikut:

Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga miskin atau rentan miskin.
Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan yang sah.

Masuk dalam daftar penerima yang telah ditetapkan pemerintah untuk periode penyaluran berjalan.

Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang digunakan saat proses verifikasi.

Menerima surat undangan resmi dari pemerintah daerah atau instansi terkait sebagai bukti pengambilan bantuan.

Apabila terjadi perubahan kondisi ekonomi keluarga atau belum terdaftar dalam DTKS, masyarakat disarankan segera memperbarui data melalui pemerintah desa, kelurahan, maupun dinas sosial setempat.

Bantuan yang Mulai Disalurkan Juli 2026
1. Beras 10 Kilogram

Penyaluran Tahap III bantuan beras dimulai pada Juli 2026 dengan alokasi 10 kilogram untuk setiap KPM. Program ini menjangkau sekitar 33.244.000 penerima selama tiga bulan, yakni Juli hingga September 2026.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menyebut kebijakan tersebut bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mengendalikan harga bahan pokok.

"Karena melihat perkembangan yang terakhir agar harga-harga sembako tidak boleh naik dalam satu situasi apa pun, perintah Bapak Presiden tidak boleh membuat masyarakat jadi susah. Oleh karena itu bantuan beras atau bantuan pangan kita tambah tiga bulan," kata Zulhas dalam rapat koordinasi terbatas.

Program bantuan beras juga mencakup penerima aktif PKH melalui BPNT (Sembako), termasuk eks-penerima BLT Jaminan Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

"Agar hampir 34 juta masyarakat kita yang paling rentan di bawah ini tidak terdampak oleh perubahan kurs atau perubahan apa pun," tambah Zulhas.

2. Subsidi Kedelai

Selain bantuan beras, pemerintah juga menyiapkan subsidi kedelai melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Bantuan diberikan sebesar Rp2.000 per kilogram dengan kuota mencapai 250 ribu ton untuk perajin tahu dan tempe.

"Untuk perajin tahu dan tempe untuk dijaga subsidi sebesar Rp2.000 per kilogram dengan target kuota 250.000 ton," jelas Airlangga Hartarto.

Subsidi tersebut akan diberlakukan apabila harga kedelai melampaui harga acuan pembelian yang telah ditetapkan pemerintah.

"Baik terhadap bantuan beras maupun bantuan stabilisasi pangan, ini sudah dirapatkan dengan Menko Pangan dan juga sudah mendapatkan arahan dari Bapak Presiden," lanjutnya.

Bansos Minyak Goreng Dihentikan
Pemerintah juga mengubah skema bantuan pangan mulai Juli 2026. Paket minyak goreng dua liter yang sebelumnya disalurkan bersamaan dengan bantuan beras tidak lagi diberikan.

Menurut Zulhas, keputusan tersebut diambil karena harga Minyakita mengalami kenaikan dan pasokannya mulai terbatas di sejumlah daerah.

"Minyakita kemarin ada sedikit kenaikan dan di beberapa daerah jauh, bahkan banyak sekali yang menyampaikan kepada kita, jadi kekurangan Minyakita," ungkap Zulhas.

Agar distribusi minyak goreng di pasar tradisional tetap terjaga, pemerintah memutuskan menghentikan penyaluran Minyakita dalam paket bansos.

"Pengalaman itu sudah kita perbaiki, tidak boleh ada lagi Minyakita nanti yang untuk bantuan tetapi harus masuk ke pasar-pasar tradisional," tandasnya.

Cara Memastikan Status Penerima

Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan bansos melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat maupun layanan resmi Kemensos yang terhubung dengan DTKS.

Apabila ditemukan perbedaan data atau terjadi perubahan kondisi ekonomi keluarga, segera lakukan pembaruan data agar peluang menerima bantuan pada penyaluran berikutnya tetap terbuka.

(Tribunnews/Serambinews/Bangkapos.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.