Daftar 16 Negara Bebas Visa Indonesia yang Kini Lebih Terbatas, Dulunya Ada 169
Arie Noer Rachmawati June 27, 2026 03:14 PM

 

TRIBUNJATIM.COM - Daftar negara yang mendapat fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) ke Indonesia kini jauh lebih terbatas.

Pemerintah memangkas jumlah negara penerima fasilitas tersebut dari sebelumnya 169 negara menjadi hanya 16 negara.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan kebijakan ini diambil setelah pemerintah mengevaluasi dampak penerapan bebas visa dalam beberapa tahun terakhir.

Menurutnya, meski kebijakan bebas visa sempat meningkatkan jumlah wisatawan asing yang datang ke Indonesia, berbagai persoalan juga ikut bermunculan. 

Salah satunya adalah banyaknya warga negara asing yang masuk tanpa dokumen pendukung yang memadai atau menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia.

Karena itu, pemerintah memutuskan untuk memperketat kebijakan dengan membatasi fasilitas bebas visa hanya untuk sejumlah negara tertentu.

"Dulu, kami sempat menerapkan bebas visa kepada 169 negara. Hasilnya, memang kunjungan meningkat, tetapi masalah di lapangan juga berlipat ganda," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/6/2026, dikutip dari Kompas.com.

Hendarsam mengatakan, setelah jumlah negara penerima bebas visa dikurangi menjadi 16, kondisi di lapangan dinilai lebih terkendali. 

Selain memudahkan pengawasan, langkah tersebut juga dinilai membuat kualitas kunjungan wisatawan asing menjadi lebih terukur.

"Sejak kami melakukan pengetatan menjadi hanya 16 negara, situasinya jauh lebih terkendali. Dampak signifikan yang kami rasakan adalah kualitas wisatawan yang lebih terukur," ucap Hendarsam.

Lalu, negara mana saja yang masih memperoleh fasilitas Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia? 

Baca juga: Telanjur Cuti 37 Hari, Bu Guru Endang Gagal Umrah usai Ditipu Travel, Visa Dibilang Belum Selesai

Baca juga: Sebanyak 18 WNI Gagal Berangkat Haji 2026, Ternyata Pakai Visa Kerja: Terlanjur Bayar Ratusan Juta

Daftar Negara Penerima Bebas Visa Indonesia

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan, terdapat 16 negara/wilayah yang mendapatkan fasilitas bebas visa kunjungan singkat (maksimal 30 hari) ke Indonesia.

Sebagian besar adalah negara di kawasan Asia Tenggara (ASEAN) yang sudah ada perjanjian resiprokalnya, serta beberapa negara lain yang memang secara konsisten menjaga hubungan baik dengan Indonesia.

Simak daftarnya:

  1. Brunei Darussalam
  2. Filipina
  3. Kamboja
  4. Laos
  5. Malaysia
  6. Myanmar
  7. Singapura
  8. Thailand
  9. Vietnam
  10. Timor Leste
  11. Suriname
  12. Kolombia
  13. Hong Kong
  14. Peru
  15. Turkiye
  16. Brasil

Baca juga: Salah Gunakan Visa Kunjungan untuk Bekerja, Koki China dan Terapis Thailand Diamankan Imigrasi Jatim

Syarat Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia

Hendarsam mengatakan, meskipun warga dari 16 negara tersebut tidak perlu mengantongi visa kunjungan ke Indonesia, pihak imigrasi tetap memberlakukan kewajiban mendasar.

Kewajiban yang dimaksud, di antaranya setiap warga negara asing tetap wajib menunjukkan paspor yang sah serta tiket pulang dan lanjutan, sekaligus memenuhi standar kesehatan.

"Kami lebih memilih arus wisatawan yang sedikit lebih selektif namun taat aturan, daripada membludak tapi mengabaikan ketertiban di wilayah kita," kata dia.

Pihaknya mengaku selalu memantau daftar ini secara real-time untuk meninjau fasilitas bebas visa kunjungan ke Indonesia.

"Jika ada perubahan situasi geopolitik atau tingkat pelanggaran keimigrasian yang meningkat dari suatu negara, kami tidak segan untuk meninjau ulang status bebas visanya," kata Hendarsam.

"Bagi kami, kemudahan akses adalah hak istimewa (privilege), bukan hak mutlak, yang kami berikan kepada mitra-mitra yang juga menghargai kedaulatan hukum Indonesia," tambah dia.

Sebagai contoh, Pemerintah Korea Selatan (melalui Kedutaan Besar di Jakarta) sempat mengeluarkan imbauan perjalanan (travel advisory) untuk Bali pada awal April 2026.

Hal tersebut, kata Hendarsam, menyinggung perasaan rakyat Indonesia sehingga menjadi catatan bagi imigrasi untuk menerapkan bebas visa ke suatu negara.

"Namun, setelah protes dan koordinasi dengan pihak kepolisian serta pemerintah Indonesia, Kedutaan Besar Korea Selatan telah meminta maaf dan memperbarui informasi tersebut menjadi himbauan keselamatan umum saja," pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik di Tribunjatim.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.