6 Berita Terpopuler Hukum dan Kriminal di Bengkulu 22-27 Juni 2026: Ada Kasus Investasi Bodong
Ricky Jenihansen June 27, 2026 03:54 PM

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Sejumlah peristiwa populer hukum dan kriminal terjadi di Provinsi Bengkulu sepanjang pekan ini, terhitung 22-27 Juni 2026.

1.Sidang Kasus Suap Fikri Thobari, Saksi Ungkap Pemenang Proyek Sudah Diatur dan Ada Fee 10-15 Persen

Fakta baru terungkap dalam sidang perkara dugaan suap yang menjerat mantan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Senin (22/6/2026).

Sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pengondisian pemenang proyek sejak awal hingga pembahasan fee proyek yang disebut berkisar antara 10 hingga 15 persen.

Baca juga: Sidang Kasus Suap Fikri Thobari, Saksi Ungkap Pemenang Proyek Sudah Diatur dan Ada Fee 10-15 Persen

2.Mantan Kepala Perbankan Cabang Jakarta Jadi Tersangka Baru Korupsi Kredit Rp10,75 Miliar

Upaya Kejaksaan Negeri Bengkulu mengusut dugaan korupsi penyaluran kredit multiguna pensiun aktif terus bergulir.

Setelah sebelumnya menetapkan dua orang tersangka, penyidik tindak pidana khusus kembali mengembangkan perkara dan menetapkan satu tersangka baru yang diduga memiliki peran penting dalam proses penyaluran kredit bermasalah yang merugikan negara miliaran rupiah.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (22/6/2026), setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu menyelesaikan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi kredit multiguna pensiun aktif tahun 2018 hingga 2019.

Tersangka baru tersebut berinisial RH, yang diketahui merupakan mantan Kepala Perbankan di Bengkulu Cabang Jakarta pada periode 2018-2019.

Baca juga: Mantan Kepala Perbankan Cabang Jakarta Jadi Tersangka Baru Korupsi Kredit Rp10,75 Miliar

3.Buron Kasus Penipuan Seleksi Dirut Bank Plat Merah Ditangkap di Yogyakarta

Upaya pelarian seorang tersangka kasus dugaan penipuan terkait seleksi jabatan Direktur Utama Bank Plat Merah di Bengkulu akhirnya berakhir.

Setelah sempat berpindah tempat dan masuk dalam pencarian penyidik, tersangka berinisial RP berhasil diamankan tim penyidik Polda Bengkulu di Kota Yogyakarta dan kini telah dibawa ke Bengkulu untuk menjalani proses hukum.

Penangkapan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam perkara dugaan penipuan seleksi Direktur Utama Bank Plat Merah di Bengkulu yang dilaporkan terjadi pada Agustus 2025 lalu.

Baca juga: Buron Kasus Penipuan Seleksi Dirut Bank Plat Merah Ditangkap di Yogyakarta

4.Sidang Korupsi Tambang di Bengkulu, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Dana Rp600 Juta ke Imron Rosyadi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengungkap adanya dugaan aliran dana sebesar Rp600 juta kepada mantan Bupati Bengkulu Utara dua periode, Imron Rosyadi, dalam perkara dugaan korupsi tambang PT Ratu Samban Mining (PT RSM).

Dugaan aliran dana tersebut terungkap saat tim jaksa membacakan surat dakwaan terhadap Imron Rosyadi dan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara, Fadillah Marik, di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (24/6/2026).

Baca juga: Sidang Korupsi Tambang di Bengkulu, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Dana Rp600 Juta ke Imron Rosyadi

5. 4 Terdakwa Kasus Kredit Bank Plat Merah di Bengkulu Divonis Bebas

Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan terkait kredit bermasalah pada salah satu bank plat merah di Provinsi Bengkulu. 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (25/6/2026).

Keempat terdakwa yang sebelumnya menjalani proses persidangan yakni Yuliana Maitimu selaku Kepala Cabang bank plat merah di Kabupaten Kepahiang, Dendy Ario sebagai Account Officer, Yosi Indarti selaku Account Officer, dan Yogi Purnama yang bertugas sebagai analis kredit.

Baca juga: Breaking News: 4 Terdakwa Kasus Kredit Bank Plat Merah di Bengkulu Divonis Bebas

6.Polda Bengkulu Tetapkan Cik Oboy Jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong Rp4,1 M dan Langsung Ditahan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu resmi menetapkan oknum karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial NC alias Yeyen atau Cik Oboy sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong berkedok arisan pada Jumat (26/6/2026) malam.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup usai pemeriksaan intensif Yeyen dan gelar perkara.

Tersangka kemudian langsung ditahan untuk 14 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Baca juga: Polda Bengkulu Tetapkan Cik Oboy Jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong Rp4,1 M dan Langsung Ditahan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.