TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU- Seorang pria berinisial S (36) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, M, setelah permintaannya untuk berhubungan intim ditolak.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 09.00 Wita.
Menurut keterangan kepolisian, saat itu S meminta istrinya untuk berhubungan badan. Namun, M menolak karena sedang memasak di rumah.
Baca juga: BMKG Ingatkan Potensi Angin Kencang di Pesisir Majene Besok, Banggae Timur hingga Pamboang Waspada
Baca juga: Besok Jadi Hari Baik! Virgo Diprediksi Gacor, Capricorn Raih Banyak Peluang Emas
Penolakan tersebut diduga memicu emosi S. Ia kemudian menarik istrinya ke kamar mandi.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman, mengatakan korban diminta berada dalam posisi jongkok di kamar mandi.
"Di kamar mandi, S beberapa kali menyiramkan air ke kepala korban hingga korban mengalami sesak napas," kata Herman, Sabtu (27/6/2026).
Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Petugas selanjutnya memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi.
Dalam proses tersebut, S mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada istrinya. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Kedua belah pihak telah bersepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan permasalahan tersebut ke proses hukum," ujar Herman.
Meski perkara diselesaikan melalui jalur damai, Polresta Mamuju mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan maupun potensi gangguan keamanan di lingkungan masing-masing.
Polisi juga meminta warga segera berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas apabila mengetahui adanya persoalan yang berpotensi memicu konflik, sehingga dapat ditangani lebih awal.(*)