TRIBUNJABAR.ID - Menjelang siang, kabut masih menggantung di lereng-lereng Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Udara pegunungan terasa sejuk, hamparan kebun sayur tampak hijau, sementara rumah-rumah warga berdiri mengikuti kontur bukit yang curam. Sulit membayangkan bahwa bentang alam yang indah ini menyimpan ancaman yang setiap musim hujan selalu menghantui masyarakat: longsor.
Pada 25–26 Juni 2026, kami, tim dosen peneliti Politeknik STIA LAN Bandung yang terdiri atas Dr. Hendrikus T. Gedeona, S.I.P., M.Si., Riky Rinaldy Maulana, S.IP., M.AP., dan Endah Mustika Ramdani, S.IP., M.AP., melakukan penelitian lapangan di Desa Pasirlangu.
Kami datang bukan untuk sekadar menghitung berapa banyak tanah yang pernah runtuh atau mendokumentasikan bekas bencana. Kami datang dengan satu pertanyaan sederhana, tetapi sangat mendasar: mengapa longsor terus berulang?
Jawaban pertama sebenarnya sudah sangat akrab di telinga masyarakat. Curah hujan tinggi. Lereng yang terjal. Struktur tanah yang labil. Semua benar. Namun, semakin lama kami berdialog dengan pemerintah desa, masyarakat, hingga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung Barat, semakin jelas bahwa penjelasan tersebut belum menyentuh akar persoalan.
Longsor ternyata tidak hanya lahir dari alam. Longsor juga lahir dari keputusan-keputusan manusia.
Di balik setiap lereng yang runtuh, terdapat cerita tentang perubahan fungsi lahan, pembangunan yang terus merangsek ke kawasan lindung, izin pemanfaatan ruang, lemahnya pengawasan, hingga koordinasi pemerintahan yang belum sepenuhnya berjalan searah. Dengan kata lain, longsor yang terjadi hari ini sesungguhnya merupakan akumulasi dari berbagai keputusan kebijakan yang dibuat bertahun-tahun sebelumnya.
Pasirlangu berada di Kawasan Bandung Utara (KBU), wilayah yang sejak lama memiliki fungsi strategis sebagai kawasan lindung sekaligus daerah resapan air bagi Bandung Raya. Dalam perspektif ekologi, kawasan ini merupakan penyangga kehidupan. Hutan, vegetasi, dan tutupan lahannya bekerja layaknya spons raksasa yang menyerap air hujan sebelum mengalirkannya secara perlahan ke wilayah hilir.
Namun, fungsi ekologis tersebut perlahan berubah. Pertumbuhan permukiman, vila, aktivitas wisata, hingga pertanian di lereng-lereng curam terus memberikan tekanan terhadap lingkungan. Ketika vegetasi berkurang dan tanah kehilangan kemampuan mengikat air, hujan yang dahulu menjadi sumber kehidupan berubah menjadi ancaman.
Di sinilah penelitian kami mulai menemukan sesuatu yang menarik. Persoalan longsor ternyata tidak cukup dipahami melalui ilmu kebumian semata. Persoalan ini juga merupakan persoalan administrasi publik.
Dalam kajian tata kelola pemerintahan, kondisi seperti ini dikenal sebagai tantangan multi-level governance, yaitu ketika satu persoalan melibatkan banyak tingkat pemerintahan sekaligus. Pemerintah pusat menetapkan regulasi, pemerintah provinsi mengelola kawasan strategis, pemerintah kabupaten mengendalikan tata ruang, sementara pemerintah desa berhadapan langsung dengan dinamika masyarakat di lapangan.
Idealnya, seluruh tingkatan tersebut bekerja sebagai satu sistem yang saling menguatkan. Kenyataannya tidak selalu demikian. Perbedaan kepentingan, lemahnya koordinasi, tumpang tindih kewenangan, hingga inkonsistensi dalam pengawasan membuat perlindungan kawasan lindung sering kali tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Dari hasil diskusi bersama BPBD Kabupaten Bandung Barat, kami juga menemukan kenyataan lain. Penanggulangan bencana di Indonesia masih didominasi pendekatan reaktif. Ketika longsor terjadi, seluruh sumber daya bergerak cepat melakukan evakuasi, bantuan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi. Semua itu tentu penting. Namun, pertanyaan besarnya adalah, mengapa perhatian yang sama belum sepenuhnya diberikan sebelum bencana terjadi?
Di sinilah konsep preventive governance menjadi sangat relevan. Tata kelola pemerintahan modern tidak lagi menunggu risiko menjadi bencana. Pencegahan harus menjadi bagian dari setiap keputusan pembangunan. Setiap izin pemanfaatan ruang, setiap perubahan fungsi lahan, dan setiap rencana investasi seharusnya terlebih dahulu diuji terhadap daya dukung lingkungan dan risiko kebencanaan.
Pendekatan ini juga sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya Tujuan 11 tentang Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan, Tujuan 13 tentang Penanganan Perubahan Iklim, serta Tujuan 15 mengenai Perlindungan Ekosistem Daratan. Ketiga tujuan tersebut tidak akan tercapai apabila kawasan lindung terus kehilangan fungsi ekologisnya akibat lemahnya pengendalian tata ruang.
Selama penelitian berlangsung, kami menyadari bahwa membangun tembok penahan tanah, memasang alat peringatan dini, atau memperbanyak simulasi evakuasi memang penting. Namun, semua itu pada dasarnya adalah upaya mengurangi dampak. Yang jauh lebih penting adalah mencegah agar risiko itu tidak terus diproduksi melalui tata kelola yang lemah.
Karena sesungguhnya, bencana tidak selalu dimulai ketika tanah bergerak. Bencana sering kali dimulai jauh sebelumnya, ketika keputusan-keputusan pembangunan mengabaikan batas-batas ekologis, ketika pengawasan menjadi longgar, dan ketika perlindungan kawasan lindung dikalahkan oleh kepentingan jangka pendek.
Penelitian lapangan ini semakin menguatkan keyakinan kami bahwa pengurangan risiko bencana tidak cukup mengandalkan pendekatan teknis semata. Dibutuhkan tata kelola pemerintahan yang mampu menyinergikan kebijakan lintas sektor, memperkuat koordinasi antarlevel pemerintahan, serta konsisten menjaga fungsi ekologis kawasan lindung sebagai benteng utama mitigasi bencana.
Pasirlangu akhirnya mengajarkan satu pelajaran penting kepada kami sebagai peneliti. Yang longsor bukan hanya lereng pegunungan. Yang ikut longsor adalah kualitas tata kelola ketika pembangunan tidak lagi berpijak pada prinsip keberlanjutan.
Mungkin inilah saatnya kita mengubah cara pandang terhadap mitigasi bencana. Mencegah longsor bukan semata membangun infrastruktur penahan tanah, melainkan membangun pemerintahan yang berani menjaga ruang, konsisten menegakkan aturan, dan menempatkan keselamatan masyarakat di atas kepentingan pembangunan jangka pendek.
Sebab pada akhirnya, longsor terbesar bukanlah tanah yang runtuh dari perbukitan. Longsor terbesar adalah ketika tata kelola kehilangan kemampuannya menjaga bumi yang menjadi rumah bersama.