Rekam Jejak Harno Trimadi, Eks Direktur Kemenhub yang Ditetapkan Lagi Jadi Tersangka Suap DJKA Jatim
Putra Dewangga Candra Seta June 27, 2026 05:32 PM

 

SURYA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Harno Trimadi (HT), sebagai tersangka.

Lembaga antirasuah mengambil langkah hukum tersebut sebagai hasil pengembangan kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengonfirmasi status hukum baru Harno saat memberikan keterangan resmi, Kamis (25/6/2026).

"Iya HT tersangka di perkara DJKA Jatim (Jawa Timur), untuk yang Sumbagsel masih jalan penyidikannya," kata Achmad Taufik Husein kepada wartawan, dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.

Hingga kini, KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara yang kembali menjerat Harno.

Penyidik masih mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan pengaturan proyek pembangunan jalur kereta api di Jawa Timur.

Penyidikan Meluas hingga Sumatera

Kasus yang menjerat Harno tidak berhenti di Jawa Timur. KPK juga memperluas penyidikan ke sejumlah proyek perkeretaapian di wilayah lain.

Pada Mei 2026, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi proyek perkeretaapian di Sumatera bagian selatan (Sumbagsel).

Meski belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi penting untuk mendalami aliran dana dan dugaan pengondisian proyek.

Pengembangan penyidikan turut menyeret nama sejumlah pejabat daerah.

Dalam dakwaan terhadap Bupati nonaktif Pati, Sudewo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut adanya aliran suap senilai Rp1,371 miliar dari kontraktor proyek perkeretaapian.

Di persidangan Pengadilan Tipikor Semarang, jaksa mengungkap para kontraktor berupaya memperoleh paket pekerjaan di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP).

Sejumlah saksi juga menyebut nama Harno Trimadi sebagai pejabat DJKA yang menerima arahan untuk mengondisikan pemenang lelang sejumlah proyek strategis setelah adanya titipan dari pihak swasta.

Sudah Pernah Divonis 5 Tahun Penjara

Penetapan tersangka terbaru semakin memperpanjang rekam jejak hukum Harno Trimadi.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 11 Desember 2023 menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Harno.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukumnya membayar denda sebesar Rp200 juta.

Tak hanya itu, Harno diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp900 juta, 30 ribu dolar Singapura, dan 20 ribu dolar Amerika Serikat.

Dalam perkara tersebut, jaksa KPK membuktikan Harno bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Fadliansyah menerima suap sekitar Rp3,2 miliar.

Uang tersebut berasal dari sejumlah penyedia jasa, termasuk perwakilan PT KA Properti Manajemen (PT KAPM), sebagai imbalan untuk mengatur pemenangan tender paket perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera Tahun Anggaran 2022.

Rekam Jejak Harno Trimadi

Harno Trimadi merupakan mantan pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang sempat dipercaya mengemban sejumlah jabatan strategis di sektor transportasi Indonesia. Kariernya sebagai aparatur sipil negara (ASN) berlangsung selama lebih dari dua dekade sebelum namanya menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Harno lahir di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada 23 Juli 1972. Ia menempuh pendidikan tinggi di Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan mengambil Program Studi Teknik Planologi. Setelah menyelesaikan pendidikan sarjana, Harno melanjutkan studi magister di bidang transportasi di kampus yang sama. Latar belakang akademiknya tersebut menjadi bekal dalam meniti karier di bidang perencanaan dan pembangunan infrastruktur transportasi.

Karier Harno di Kementerian Perhubungan dimulai pada 1998. Saat itu ia bertugas sebagai staf pada Seksi Jaringan Transportasi Kota di Direktorat Bina Sarana Transportasi Perkotaan. Seiring berjalannya waktu, ia dipercaya menduduki berbagai posisi penting yang berkaitan dengan pengembangan infrastruktur transportasi.

Pada 2004, Harno menjabat sebagai Kepala Seksi Lalu Lintas Perkotaan. Setelah itu kariernya terus berkembang hingga menjadi Kepala Subdirektorat Lalu Lintas Jalan pada 2015. Setahun kemudian ia dipercaya memimpin Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Merak sebagai kepala otoritas.

Pada 2017, Harno berpindah ke Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sebagai Kepala Subdirektorat Integrasi Prasarana. Tahun berikutnya, ia sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Prasarana BPTJ.

Masih pada 2018, Harno juga dipercaya menjadi Kepala Bagian Pengadaan Transportasi Laut dan Penunjang di Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN). Selanjutnya ia ditunjuk sebagai Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Makassar sebelum akhirnya dipercaya memimpin Biro LPPBMN Kementerian Perhubungan pada 2019.

Puncak kariernya terjadi ketika ia dilantik sebagai Direktur Prasarana Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Jabatan tersebut diembannya sejak 2021 hingga 2023. Sebagai direktur, Harno memiliki peran penting dalam perencanaan, pembangunan, rehabilitasi, dan pengembangan infrastruktur perkeretaapian nasional yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Namun, perjalanan karier yang telah dibangun selama puluhan tahun itu berubah drastis pada April 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Dalam perkara tersebut, Harno ditetapkan sebagai salah satu tersangka. KPK menduga ia bersama sejumlah pejabat lain menerima uang dari para kontraktor sebagai imbalan atas pengaturan proyek pembangunan jalur kereta api di berbagai daerah. Dugaan suap itu berkaitan dengan sejumlah paket pekerjaan yang menggunakan anggaran negara pada periode 2018 hingga 2022.

Kasus tersebut menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di sektor transportasi karena melibatkan berbagai proyek strategis nasional dengan nilai anggaran yang sangat besar. Penyidik KPK menyebut praktik suap dilakukan agar perusahaan tertentu memperoleh keuntungan dalam proses pengadaan proyek.

Proses hukum kemudian berlanjut hingga ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pada Desember 2023, majelis hakim menyatakan Harno Trimadi terbukti bersalah menerima suap dalam perkara proyek pembangunan jalur kereta api. Ia dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun, disertai pidana denda serta kewajiban membayar uang pengganti sebagaimana diatur dalam putusan pengadilan.

Meski telah divonis, persoalan hukum Harno belum berhenti. Pada 2026, KPK kembali mengembangkan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi lain yang melibatkan dirinya.

Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik menduga Harno menerima gratifikasi ketika menjabat sebagai Kepala Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN) Kementerian Perhubungan sebelum menjadi Direktur Prasarana Perkeretaapian.

Menurut KPK, gratifikasi itu diduga berasal dari sejumlah kepala balai di lingkungan Kementerian Perhubungan. Dugaan tersebut merupakan perkara yang berbeda dari kasus suap proyek jalur kereta api yang telah berkekuatan hukum tetap. Penyidikan masih terus dilakukan untuk menelusuri aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta dugaan tindak pidana korupsi lain yang berkaitan dengan jabatan Harno pada masa sebelumnya.

Kasus yang menjerat Harno Trimadi menjadi salah satu contoh perkara korupsi di sektor infrastruktur transportasi yang mendapat perhatian luas. Selain melibatkan pejabat tinggi kementerian, perkara tersebut juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap proyek-proyek strategis pemerintah yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar. Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.