Sosok Pelaku Penganiayaan Caddy Golf Diringkus di Bandar Lampung, Ada Hubungan Khusus dengan Korban
Listusista Anggeng Rasmi June 27, 2026 05:44 PM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita yang berprofesi sebagai caddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang, akhirnya memasuki babak baru.

Polisi berhasil menangkap pria berinisial FP (38) yang diduga menjadi pelaku dalam peristiwa tersebut.

FP diamankan setelah tim kepolisian melacak keberadaannya hingga ke Kota Bandar Lampung.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di kediaman tersangka yang berada di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.

Setelah berhasil diamankan, FP langsung dibawa menuju Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah rekaman video yang memperlihatkan dugaan aksi penganiayaan terhadap korban beredar luas di media sosial.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Iwan Heriestiawan menjelaskan bahwa penangkapan terhadap FP dilakukan oleh tim Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengungkap secara lengkap kronologi kejadian tersebut.

Baca juga: Update Kasus Penyekapan & Penganiayaan Wanita Secara Sadis di Bandung, Anggota DPR RI Turun Tangan

PENGANIAYAAN- Viral seorang Caddy Golf atau pramugolf menjadi korban penganiayaan dari seorang pria di kawasan Lapangan Golf Modernland, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten. ((Ist)/Istimewa)

Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, polisi resmi menetapkan FP sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu sendiri terjadi di Lapangan Golf Modernland, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, pada Selasa (23/6/2026) malam.

Lokasi kejadian yang merupakan area olahraga tersebut mendadak menjadi sorotan setelah video insiden tersebar dan memicu beragam reaksi dari masyarakat.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga insiden tersebut dipicu oleh persoalan pribadi antara korban dan terlapor yang diketahui memiliki hubungan khusus.

Saat ini kepolisian masih terus mendalami perkara tersebut guna melengkapi berkas penyidikan serta mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan itu.

Korban Luka di Kepala & Wajah

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka-luka pada bagian tubuhnya.

"Dari hasil pemeriksaan awal, korban melaporkan telah mengalami tindakan kekerasan fisik yang mengakibatkan sejumlah luka pada bagian kepala dan wajah," ucap Iwan.

Saat ini seluruh laporan dan alat bukti yang ada sedang didalami oleh penyidik.

Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan (www.ladbible.com)

Baca juga: Fakta Mengejutkan di Balik Penganiayaan 3 WNI ART di Malaysia: Tidak Memiliki Izin Kerja yang Sah

Korban diketahui telah menjalani pemeriksaan medis dan visum et repertum guna mendukung proses penyidikan.

AKP Iwan menerangkan penyidik telah mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut serta melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyidik juga telah mengamankan rekaman CCTV yang memperlihatkan rangkaian kejadian saat peristiwa berlangsung. 

"Rekaman CCTV menjadi salah satu alat bukti penting yang saat ini sedang dianalisis untuk kepentingan pembuktian," tuturnya.

Meski sempat terdapat upaya penyelesaian secara musyawarah antara kedua belah pihak, Polres Metro Tangerang Kota tetap melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Polisi menindaklanjuti laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dan ditangani secara profesional, proporsional, dan transparan.

Polres Metro Tangerang Kota berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menegakkan hukum secara profesional guna mewujudkan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

(Tribunnewsmaker.com/ Tribunnews/ Reynas Abdila)


© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.