300 Rumah di Bengkulu Tengah Dapat Program Bedah Rumah 2026, Perbaikan Dimulai Agustus
Rita Lismini June 27, 2026 06:54 PM

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Sebanyak 300 unit rumah dipastikan mendapatkan bantuan melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang lebih dikenal sebagai program bedah rumah dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) pada tahun 2026.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtah) Bengkulu Tengah, Syamsul Bachri, mengatakan kuota tersebut telah ditetapkan setelah melalui proses usulan dan verifikasi oleh pemerintah pusat.

"Tahun 2026 ini sudah turun kuota Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah dari Kementerian PKP. Usulan kita yang masuk proses verifikasi kemarin sebanyak 738 penerima dan alhamdulillah yang disetujui kuotanya sebanyak 300 unit rumah," ujar Syamsul Bachri kepada TribunBengkulu.com, Sabtu (27/6/2026).

Ia menjelaskan, 300 unit rumah penerima bantuan tersebut tersebar di delapan kecamatan dan 17 desa di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Saat ini, Dinas Perkimtah bersama tim masih melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan calon penerima benar-benar memenuhi persyaratan sebagai penerima manfaat.

"Setelah proses verifikasi selesai dan penerima dinyatakan layak, maka program BSPS ini akan berjalan. Target kita paling lambat Agustus 2026 program sudah mulai berjalan," katanya.

Syamsul menambahkan, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah juga akan kembali mengusulkan tambahan kuota BSPS kepada Kementerian PKP untuk pelaksanaan program pada tahun 2027.

"Kita pun akan kembali mengusulkan ke Kementerian PKP untuk tahun 2027 mendatang," ungkapnya.

Ia berharap seluruh kepala desa di Bengkulu Tengah dapat berperan aktif mengusulkan warga yang benar-benar memenuhi syarat agar lebih banyak masyarakat yang memperoleh bantuan perbaikan rumah.

"Kami berharap kepada seluruh kepala desa untuk membantu mengusulkan warga-warganya yang memang berhak mendapatkan program BSPS ini," ujarnya.

Dalam program tersebut, setiap penerima akan memperoleh bantuan senilai Rp20 juta. Rinciannya, sebesar Rp17,5 juta dialokasikan untuk pembelian material bangunan, sedangkan Rp2,5 juta digunakan untuk biaya upah pekerja.

Meski demikian, penerima bantuan tetap diwajibkan memberikan kontribusi secara swadaya dalam proses pembangunan atau perbaikan rumah agar hasil yang diperoleh lebih maksimal.

"Sistem bantuannya masih seperti biasa. Penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp20 juta, terdiri dari Rp17,5 juta untuk membeli bahan bangunan dan sisanya untuk biaya pekerja. Selain itu, penerima juga harus swadaya dalam melakukan perbaikan rumahnya agar bantuan yang diberikan cukup," tutup Syamsul Bachri.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.