Laporan Wartawan Tribun Jabar, Putri Puspita
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Keluhan masyarakat terkait hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Bandung terus bermunculan.
Banyak orang tua mempertanyakan soal jarak penerimaan di sejumlah SMP Negeri lokasi terdekat yang hanya 100 meter dan berkisar 300 hingga 500 meter.
Padahal saat sosialisasi disebutkan jalur domisili dapat menjangkau hingga 3 kilometer.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, menjelaskan bahwa batas jarak ditentukan oleh kuota sekolah.
Menurut Asep, banyaknya keluhan masyarakat mengenai batas jarak penerimaan yang hanya mencapai ratusan meter tidak bisa dilepaskan dari terbatasnya kuota sekolah negeri.
"Jarak itu disesuaikan dengan kuota. Kalau di sekitar sekolah masih ada kuota kosong, tentu bisa sampai tiga kilometer. Tapi kalau di sekitar sekolah sudah penuh, ya tidak mungkin sampai sejauh itu,” ujar Asep saat dihubungi, Sabtu (27/6/2026).
Asep menjelaskan tahun ini kuota penerimaan siswa baru mengalami penurunan akibat kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang mengurangi jumlah rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri.
Baca juga: Respons Disdik Kota Bandung soal Dugaan Kecurangan Jarak pada Jalur Domisili SPMB 2026
Contohnya terjadi di SMP Negeri 8, yang sebelumnya memiliki 8 rombel kini hanya diizinkan membuka 4 rombel.
Kondisi tersebut membuat daya tampung siswa baru berkurang cukup signifikan.
Di sisi lain, Disdik Kota Bandung juga menerima banyak laporan mengenai dugaan perpindahan alamat secara tidak wajar demi memperoleh peluang lebih besar diterima melalui jalur domisili.
Pihaknya mulai melakukan verifikasi lapangan terhadap sejumlah alamat yang diduga bermasalah dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur domisili tingkat SMP.
Kemudian Disdik Kota Bandung bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) pun melakukan rapat koordinasi dan mulai melakukan kunjungan ke sejumlah lokasi.
"Beberapa sekolah yang menjadi fokus pengawasan antara lain SMPN 2, SMPN 5, SMPN 7, SMPN 13, SMPN 14, dan SMPN 45 Kota Bandung. Kita tidak mau merugikan warga yang memang sudah lama tinggal di sekitar sekolah, lalu tiba-tiba muncul KK baru,” tuturnya.
Menurut Asep, Disdik Kota Bandung tidak memiliki kewenangan menentukan keabsahan sebuah KK saat proses pendaftaran berlangsung.
Selama seluruh dokumen administrasi memenuhi persyaratan, sistem akan tetap memproses pendaftaran calon peserta didik.
Sehingga penelusuran dilakukan setelah masa pendaftaran ditutup dan memasuki tahap verifikasi serta validasi data.
“Kita tidak bisa meng-cut saat pendaftaran karena yang menentukan benar atau tidaknya KK itu ranah Disdukcapil. Sekarang setelah muncul keluhan masyarakat, kita respons dengan melakukan visitasi,” ujarnya.
Dalam proses pengecekan tersebut, Disdik Kota Bandung mendapatkan sejumlah temuan yang dinilai tidak lazim.
“Ada sebuah rumah makan yang tercatat memiliki sekitar 20 KK. Ada juga tempat karaoke yang menjadi alamat bagi tiga KK berbeda,” ucapnya.
Meski demikian, ia menegaskan kondisi tersebut belum tentu merupakan pelanggaran.
Menurut hasil koordinasi dengan Disdukcapil, sebuah alamat masih dapat digunakan oleh beberapa KK apabila pemilik bangunan mengetahui dan memberikan izin kepada penghuni.
Baca juga: Kabupaten Indramayu Langka Gas Melon, Lucky Hakim Khawatir Turut Ancam Produktivitas Pertanian
Sebaliknya, apabila pemilik bangunan tidak mengetahui adanya pencatatan KK di alamat tersebut, maka kondisi itu dapat dikategorikan bermasalah.
“Kalau yang punya rumah tahu dan mengizinkan, itu tidak menjadi persoalan. Yang jadi masalah kalau pemilik rumah tidak tahu ada KK yang terdaftar di alamatnya,” katanya.
Jika nantinya hasil verifikasi Disdukcapil menyatakan sebuah KK tidak sah atau tidak sesuai fakta di lapangan, maka peserta yang menggunakan dokumen tersebut akan didiskualifikasi dari proses SPMB.
Ia mengatakan masa verifikasi dimanfaatkan untuk memastikan seluruh data peserta benar-benar valid sehingga pelaksanaan SPMB berjalan adil dan transparan.
Asep memastikan sistem penerimaan tetap berlangsung secara terbuka dan seluruh perubahan peringkat peserta terjadi secara otomatis berdasarkan data yang masuk ke dalam sistem. (*)