Polda NTT Tuntaskan 65 Kasus Kriminal Konvensional Selama Semester I 2026
Edi Hayong June 27, 2026 07:19 PM

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Alexandro Novaliano Demon Paku

POS-KUPANG.COM, OELAMASI- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mencatat telah menangani 80 kasus tindak pidana kriminal konvensional sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Dari jumlah tersebut, 65 kasus berhasil diselesaikan, sedangkan 15 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.

Kapolda NTT, Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Sigit Haryono, S.I.K., M.H., mengatakan capaian tersebut merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah NTT.

"Kami berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dari Januari hingga Juni 2026, Ditreskrimum Polda NTT bersama jajaran berhasil menangani 80 kasus kriminal konvensional, dengan penyelesaian sebanyak 65 kasus, sedangkan 15 kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan dan terus kami percepat penuntasannya," ujar Kombes Pol. Sigit Haryono di Mapolda NTT, Sabtu (27/6/2026).

Baca juga: Ditres PPA dan PPO Polda NTT Limpahkan Tersangka Kasus Eksploitasi Seksual Anak ke Kejaksaan

Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan hasil kerja keras penyidik di tingkat Polda maupun Polres dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan. Setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum. Di sisi lain, kami juga terus mengedepankan langkah-langkah preventif melalui patroli, edukasi, dan sinergi dengan seluruh elemen masyarakat guna mencegah terjadinya tindak kriminal," tegasnya.

Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap pada semester pertama tahun ini adalah kasus pelemparan mobil pikap di Jalan Timor Raya Kilometer 45, Desa Naunu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, yang menyebabkan pengemudi bernama Marvel Mbau meninggal dunia akibat luka berat di bagian kepala.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, jajaran Polres Kupang mengamankan dua remaja berinisial MYR (16) dan AT (16) yang diduga sebagai pelaku pelemparan batu.

Keduanya diamankan pada Jumat (26/6/2026) di rumah masing-masing di Desa Tolnaku dan Desa Naunu, Kecamatan Fatuleu.

Baca juga: Ditpolairud Polda NTT Gagalkan Penyelundupan 750 Liter Minyak Tanah Subsidi ke Rote Ndao

Menurut Sigit, pengungkapan kasus tersebut menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menangani setiap tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

"Kami mengapresiasi gerak cepat Polres Kupang dalam mengungkap kasus ini. Meski para terduga pelaku masih berstatus anak, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak, namun tetap memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya," katanya.

Polda NTT juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap tindak pidana maupun potensi gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat. 

Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, situasi keamanan di Nusa Tenggara Timur diharapkan tetap kondusif.(nov) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.