Sengketa Pilkades Sidoarjo: Desa Balongdowo hingga Pagerwojo Masuk Meja Hijau
Cak Sur June 27, 2026 08:32 PM

SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) yang digelar pada 24 Mei 2026 lalu menyisakan sengketa hukum.

Tiga hasil pilkades dari total 80 desa yang menyelenggarakan pemilihan, kini resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Ketiga desa yang hasil pilkadesnya bersengketa tersebut adalah Desa Balongdowo di Kecamatan Candi, serta Desa Sidokepung dan Desa Pagerwojo di Kecamatan Buduran.

Langkah hukum ini diambil oleh para calon kepala desa yang menilai adanya kejanggalan dalam proses penyelenggaraan, maupun penetapan hasil akhir pemilihan.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sidoarjo, Hernita Hadi Lestari, mengonfirmasi adanya gugatan tersebut.

Ia menyatakan bahwa pihak pemerintah kabupaten akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

"Ada tiga hasil pilkades yang digugat ke PTUN. Dan kami pastikan bahwa Pemkab Sidoarjo akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung," ujar Hernita saat memberikan keterangan resmi kepada SURYA.co.id, Sabtu (27/6/2026).

Detail Sengketa dan Tahapan Sidang PTUN

Menurut Hernita, substansi gugatan yang diajukan oleh masing-masing penggugat di tiga desa tersebut memiliki karakteristik dan pokok permasalahan yang berbeda, mulai dari perselisihan suara hingga syarat administrasi calon.

Berikut rincian sengketa Pilkades Sidoarjo di tiga desa tersebut:

  • Desa Balongdowo (Kecamatan Candi): Gugatan mempermasalahkan status kepala desa terpilih yang sebelumnya menjabat sebagai sekretaris desa (Sekdes). Berdasarkan regulasi yang berlaku, seorang sekretaris desa wajib mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa.
  • Desa Pagerwojo (Kecamatan Buduran): Materi gugatan berfokus pada keberatan hasil penghitungan suara yang dinilai tidak sesuai oleh pihak penggugat.
  • Desa Sidokepung (Kecamatan Buduran): Gugatan meliputi persoalan administratif dalam proses pelaksanaan dan penetapan hasil pemilihan.

Saat ini, perkara untuk Pilkades Desa Sidokepung dan Desa Balongdowo telah memasuki tahap pemeriksaan persiapan di PTUN Surabaya.

Sementara itu, sidang gugatan untuk Pilkades Desa Pagerwojo dijadwalkan menjalani pemeriksaan pendahuluan pada Senin (29/6/2026).

Upaya Mediasi Pemkab Sidoarjo

Sebelum bergulir ke ranah hukum di PTUN, Dinas PMD Sidoarjo sebenarnya telah berupaya memfasilitasi penyelesaian sengketa ini melalui Tim Penyelesaian Perselisihan Pilkades yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Namun, karena tidak menemui titik temu, para pihak memilih melanjutkan perkara ke pengadilan.

Sebagai pihak tergugat, Pemkab Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh jalannya persidangan dengan patuh.

Pemerintah daerah juga siap menerima dan mengimplementasikan apa pun keputusan final yang nantinya dijatuhkan oleh majelis hakim PTUN.

Hernita berharap sengketa hukum ini dapat menjadi bahan evaluasi bersama.

Ke depannya, pelaksanaan Pilkades di Sidoarjo diharapkan dapat berjalan lebih baik, lebih transparan, dengan menjunjung tinggi netralitas panitia serta kedewasaan para kandidat untuk menerima hasil pemilihan secara lapang dada.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.