SRIPOKU, SRIPOKU.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Batang Hari Leko. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria bernama DI (29), warga Desa Ulak Paceh, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba.
Tersangka diringkus saat berada di sebuah pondok di kawasan PT Pakrin, Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batang Hari Leko, Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 17.40 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 98 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 16,98 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan pil yang diduga ekstasi, terdiri dari tiga butir tablet merah muda berbentuk tulang (berat bruto 1,45 gram) dan empat butir tablet kuning berbentuk tulang (berat bruto 1,90 gram).
Barang bukti lain yang turut disita di lokasi meliputi tiga plastik klip bening, satu wadah bekas pomade warna hitam tempat menyimpan sabu, uang tunai sebesar Rp900 ribu, satu tas selempang hitam merek Navy Club, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Muba, Iptu Budi Mulya, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, anggota kami menemukan seluruh barang bukti narkotika tersebut," ujar Iptu Budi Mulya, Sabtu (27/6/2026).
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Muba guna menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," tegas Budi.