Diduga Kelola Lahan di Luar HGU, PT Pasangkayu Dilaporkan ke Polda Sulbar
Abd Rahman June 27, 2026 07:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU- Tim Advokat dari Law Office HASRI JACK & PARTNERS melaporkan dugaan tindak pidana di bidang perkebunan, lingkungan hidup, dan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan PT Pasangkayu ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat.

Laporan tersebut diajukan melalui Surat Pengaduan Nomor 005/LAP-DU/HJP/VI/2026 atas nama Riswan, warga Desa Pakava, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu.

Salah satu tim advokat, Sulpandi Andriawan, mengatakan laporan dibuat setelah tim melakukan pengumpulan data, verifikasi lapangan, serta pencocokan titik koordinat dengan peta Hak Guna Usaha (HGU) PT Pasangkayu.

Baca juga: Jangan Asal Pilih, Ini Tips Aman Memberi Makanan Kering untuk Kucing

Baca juga: Berawal Dari Cekok di Pinggir Jalan, Remaja di Polman Ditebas Pakai Parang

Menurutnya, hasil verifikasi menunjukkan adanya sejumlah titik koordinat yang diduga berada di luar Sertipikat HGU Nomor 11 milik PT Pasangkayu. Di lokasi tersebut ditemukan tanaman kelapa sawit yang telah ditanam, dipelihara, dan dimanfaatkan sebagai bagian dari aktivitas usaha perusahaan.

"Fakta ini patut diduga sebagai bentuk pengusahaan lahan di luar hak yang diberikan negara," kata Sulpandi.

Ia menyebut, apabila dugaan tersebut terbukti dalam proses penyidikan, maka perkara itu tidak hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana.

Tim advokat meminta penyidik mendalami tiga aspek, yakni dugaan pelanggaran di bidang perkebunan, dugaan pelanggaran lingkungan hidup apabila aktivitas tersebut tidak tercakup dalam dokumen persetujuan lingkungan, serta dugaan tindak pidana korupsi jika terdapat keuntungan ekonomi dari pemanfaatan lahan di luar HGU yang berpotensi merugikan perekonomian negara.

Sulpandi menegaskan laporan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu. Menurutnya, seluruh dugaan harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah.

"Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu kami meminta penyidik bekerja secara profesional melalui pemeriksaan dokumen pertanahan, pengukuran ulang oleh ATR/BPN, audit produksi, hingga penelusuran manfaat ekonomi yang diperoleh perusahaan," ujarnya

Dalam laporannya, tim advokat juga meminta penyidik memeriksa direksi dan manajemen PT Pasangkayu, meneliti dokumen HGU, izin usaha perkebunan, dokumen lingkungan hidup, serta melakukan pemeriksaan lapangan bersama ATR/BPN.

Selain itu, mereka meminta dilakukan audit terhadap hasil produksi yang diduga berasal dari lahan di luar HGU dan memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan penggunaan lahan tersebut.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.