TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menyelenggarakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru 2026.
PPG Calon Guru yaitu program pendidikan profesi yang dirancang untuk membekali calon pendidik dengan kemampuan mengajar, memahami karakter peserta didik, menyusun pembelajaran yang efektif, serta mengembangkan kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
Program ini menjadi salah satu tahapan penting bagi lulusan perguruan tinggi yang ingin meniti karier sebagai guru profesional di berbagai jenjang pendidikan.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) kembali membuka Seleksi PPG Calon Guru Tahun 2026.
Program ini ditujukan bagi lulusan S-1/D-IV yang belum tercatat sebagai guru atau kepala sekolah pada basis data pemerintah, namun memiliki minat dan komitmen untuk mengabdikan diri sebagai tenaga pendidik profesional.
Melalui pendidikan profesi ini, pemerintah berharap lahir guru-guru baru yang tidak hanya menguasai materi pembelajaran, tetapi juga mampu menerapkan metode belajar yang inovatif, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta mampu menciptakan lingkungan belajar yang inklusif dan berkualitas.
Mengutip dari Instagram @ppgkemendikdasmen, pendaftaran PPG Calon Guru 2026 resmi dibuka mulai 27 Juni hingga 25 Juli 2026 dan dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).
Selama periode tersebut, calon peserta dapat membuat atau mengakses akun SIMPKB, melengkapi data diri, melakukan konfirmasi keberminatan, serta mengunggah seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mengikuti seleksi administrasi.
Setelah lolos tahapan administrasi, peserta akan melanjutkan proses seleksi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan oleh Kemendikdasmen.
Pada pelaksanaan tahun 2026, pemerintah membuka kesempatan yang cukup luas dengan menyediakan 33 pilihan bidang studi, terdiri atas 18 bidang studi umum dan 15 bidang studi kejuruan.
Pilihan tersebut mencakup berbagai disiplin ilmu, mulai dari Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Informatika, Biologi, Kimia, Fisika, hingga bidang kejuruan seperti Teknik Otomotif, Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim, Desain Komunikasi Visual, Perhotelan, Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi, serta Kuliner.
Baca juga: Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2: 60.896 Peserta Dipanggil, Ini Tahapannya
Dengan banyaknya pilihan bidang studi yang tersedia, lulusan dari berbagai program studi memiliki kesempatan lebih besar untuk mengikuti PPG Calon Guru sebagai langkah awal mewujudkan cita-cita menjadi guru profesional yang kompeten dan berkontribusi dalam meningkatkan mutu pendidikan Indonesia.
Peserta yang ingin mengikuti seleksi harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut.
Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00
Pada tahun ini tersedia 33 bidang studi yang terdiri atas bidang studi umum dan bidang studi kejuruan.
Peserta dapat memilih salah satu bidang berikut:
Buka portal resmi PPG Kemendikdasmen melalui: PPG Kemendikdasmen
Pada halaman PPG Calon Guru, baca ketentuan mengenai:
Calon peserta wajib membuat akun melalui sistem SIMPKB, kemudian melakukan aktivasi akun sebelum mengisi formulir pendaftaran
Isi data pribadi, riwayat pendidikan, serta informasi lain yang diminta sesuai dokumen resmi.
Pilih bidang studi yang sesuai dengan kualifikasi akademik (linier dengan ijazah S-1/D-IV).
Dokumen yang umumnya diminta meliputi:
Setelah seluruh data dan dokumen lengkap, lakukan submit dan simpan bukti pendaftaran.
Seleksi PPG Calon Guru umumnya terdiri atas:
Hasil setiap tahapan diumumkan melalui portal resmi PPG dan akun SIMPKB peserta.
(Tribunnews.com/Farra)