Sosok Sondang Frishka Komnas Perempuan yang Sebut Penganiayaan YTR Bukan Penyiksaan, Banjir Kritik
Ardrianto SatrioUtomo June 27, 2026 09:42 PM

- Nama Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak mendadak menjasi sorotan.

Sondang Frishka sendiri menampaikan kalimat kontroversial seusai menyebut penyiksaan yang dialami YTR belum masuk dalam definisi penyiksaan berdasarkan Konvensi Anti-Penyiksaan PBB.

Pasalnya, Komnas Perempuan itu merasa bahwa belum ada unsur pengabaian atau keterlibatan aparat negara.

Sondang Frishka Simanjuntak merupakan seorang ahli hukum yang memiliki latar belakang pendidikan mumpuni baik di tingkat nasional maupun internasional.

Ia menyandang gelar Sarjana Hukum seusai lulus dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).

Sondang lantas melanjutkan pendidikan dan berhasil meraih gelar master di luar negeri seusai menerima beasiswa di Northwestern University, Amerika Serikat.

Sebelum menduduki posisinya yang sekarang, ia memiliki pengalaman kerja yang luas di bidang advokasi sosial dan akademis.

Ia pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Advokasi Solidaritas Nusa Bangsa, sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak aktif untuk penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Selain itu, Sondang Frishka memiliki pengalaman profesional sebagai dosen, konsultan hukum, serta peneliti.

Perjalanannya di Komnas Perempuan sudah digelutinya sejak 2008 hingga 2026.

Ia pun pernah menduduki beberapa jabatan strategis di Komnas Perempuan.

Di antaranya sebagai Koordinator Bidang Umum dan SDM.

Kemudian anggota Tim Penguatan Kelembagaan Komnas Perempuan.

Sondang lantas dipromosikan sebagai Asisten Pimpinan Komnas Perempuan.

Kemudian pada 2016 dipercaya menjabat sebagai Koordinator Advokasi Internasional.

Seperti diketahui, Komnas Perempuan awalnya menilai tindakan keji yang dilakukan oleh pelaku masuk dalam kategori penganiayaan berat yang direncanakan.

Sondang lantas memberikan penjelasan mengenai status hukum klasifikasi kasus ini di tingkat internasional.

Ia menyebutkan bahwa penganiayaan yang dialami YTR belum bisa dimasukkan ke dalam kategori "penyiksaan" jika mengacu pada definisi yang tertuang dalam Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Pasalnnya dalam konvensi PBB mensyaratkan bahwa status "penyiksaan" baru bisa disematkan jika pembuat rasa sakit yang luar biasa (severe pain) tersebut memiliki tujuan tertentu seperti pemaksaan pengakuan, tindakan diskriminasi, serta adanya unsur pembiaran atau keterlibatan dari negara seperti aparat penegak hukum, tempat kosan, dan masyarakat.

 

Program: Tribunnews Update
Host: Nila Irda
Editor Video: Ardrianto Satrio 
Uploader: bagus gema praditiya sukirman

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.