Warga Ensaid Panjang Nikmati Air Bersih 24 Jam dari Bukit Rentap, Iuran Lebih Murah dari Air Kemasan
Try Juliansyah June 27, 2026 10:30 PM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Rentap bukan sekadar bukit bagi warga Desa Ensaid Panjang, Kecamatan Kelam Permai, Sintang, Kalimantan Barat. Bukit ini adalah sumber kehidupan. 

Dari perut bukit yang masih dijaga itu, air bersih mengalir tanpa henti selama 24 jam menuju rumah-rumah warga—tanpa pompa listrik, mesin, dan tanpa tagihan bulanan seperti di perkotaan. 

Di saat banyak daerah menghadapi persoalan air bersih dan biaya layanan yang terus meningkat, warga di sekitar Bukit Rentap hanya membayar iuran Rp2.000 hingga Rp5.000 per bulan.

Nilainya bahkan tak sampai harga satu botol air mineral. Iuran itu digunakan untuk merawat saluran air dan menjaga kawasan sumber mata air. 

Air yang mengalir setiap hari itu menjadi bukti nyata manfaat menjaga hutan. 

“Di atas Bukit Rentap itu ada sumber air. Ada sungai. Bukan tempat tadah air hujan. Makanya masyarakat sangat menjaganya,” kata Kepala Dusun Rentap Selatan, Ricardus Simbay, Sabtu 27 Juni 2026.

Di kawasan Bukit Rentap terdapat tiga sumber mata air yang oleh masyarakat setempat dikenal sebagai Telaga Rendung, Semunyun, dan Surat. 

Namun, saat ini baru dua sumber yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan warga di tiga dari empat dusun sekitar bukit. Telaga Rendung mengalir ke Dusun Ensaid Baru, sementara Telaga Surat menjadi sumber air bagi Dusun Rentap Selatan dan Ensaid Pendek. 

Baca juga: Fakta Menarik Kabupaten Sintang: Dibelah Dua Sungai Besar dan Kaya Keanekaragaman Budaya

Untuk memastikan air tetap tersalurkan, warga membangun bendungan kecil di kaki bukit sebagai tempat penampungan awal. Dari sana, air dialirkan menuju tangki berkapasitas besar sebelum disalurkan melalui jaringan pipa ke rumah-rumah penduduk. 

Salah satu penerima manfaatnya adalah masyarakat yang tinggal di Rumah Betang Ensaid. 

Tak ada meteran yang menghitung pemakaian. Warga mengatur sendiri penggunaan air. Jika tak digunakan, cukup menutup keran. 

Menurut Simbay, kondisi Bukit Rentap berbeda dengan kawasan perbukitan lain. 

“Bukit Rentap beda dengan Bukit Kelam. Di atas Bukit Rentap itu ada sungai. Ada ikan lele, labi-labi, udang. Di sana juga ada sawah sekitar satu hektare,” ujarnya. 

Namun menjaga sumber air bukan tanpa tantangan. 

Sekitar awal tahun 2000-an, sebagian warga masih membuka ladang di sekitar kawasan bukit. Lambat laun mereka menyadari aktivitas itu dapat memengaruhi keberlangsungan sumber air. 

Kekhawatiran semakin besar ketika aktivitas perkebunan kelapa sawit mulai berkembang di sekitar wilayah tersebut. 

Sebelumnya masyarakat banyak bergantung pada air Sungai Kebiau untuk kebutuhan sehari-hari. Namun perlahan warga mulai mempertimbangkan risiko kualitas air sungai. 

“Sebelumnya kami minum dan mandi dari Sungai Kebiau. Sekitar tahun 2007 mulai masuk perusahaan sawit. Orang mulai berpikir kalau gunakan air sungai, tentu tidak layak. Segala racun, limbah masuk sungai. Air sungai tidak bisa lagi diharapkan, apalagi untuk diminum dan masak nasi,” ungkap Simbay. 

Di tengah perubahan itu, mata air Bukit Rentap tetap menjadi sandaran. 

Bahkan saat kemarau panjang melanda pada 2019, aliran air dari bukit masih bertahan ketika sungai mulai surut. 

“Waktu kemarau panjang 2019 itu masih ada airnya. Walaupun sungai kering, tapi air dari sini masih mengalir. Tahun itu saja kami sedikit kekurangan air, tapi selama ini aman,” katanya. 

Kepala Desa Ensaid Panjang, Fransiskus Heri, menyebut saat ini sedikitnya 197 kepala keluarga menikmati manfaat air bersih dari Bukit Rentap. 

Menurutnya, biaya yang dikeluarkan masyarakat bukan untuk membeli air, melainkan menjaga agar sumber kehidupan itu tetap lestari. 

“Masyarakat hanya mengeluarkan biaya perawatan, ada yang Rp5 ribu, ada Rp2 ribu per bulan. Uang itu dikelola untuk menjaga sumber air bersih, perawatan bendungan dan pipa,” kata Heri. 

Bagi warga Ensaid Panjang, menjaga Bukit Rentap bukan hanya soal melestarikan hutan. Mereka sedang menjaga agar air tetap mengalir ke rumah, ke dapur, dan ke generasi berikutnya.

Perjuangkan Status Hutan Adat 

Bagi warga Ensaid Panjang, menjaga Bukit Rentap tidak berhenti pada memasang pipa atau merawat bendungan kecil. Mereka tahu, selama hutannya aman, air akan tetap mengalir. 

Karena itu, perjuangan berikutnya adalah memastikan kawasan yang selama ini mereka lindungi memiliki perlindungan yang lebih kuat. 

Di tengah Rumah Betang Ensaid yang sudah dikenal luas sebagai pusat budaya masyarakat Dayak dan tenun ikat, Bondan—tokoh masyarakat setempat—berbicara tentang pilihan yang menurutnya menentukan masa depan kampung. 

“Kalau kita serahkan lahan untuk ditanami sawit, kita hanya foya-foya sebentar. Beli mobil. Ketika uang habis, tanah pun hilang,” katanya. 

Baginya, hutan bukan cadangan lahan yang menunggu dibuka. 

Hutan adalah penyangga kehidupan. 

“Hutan bagi kami itu supermarket. Ada buah, sayur, obat, sampai kayu untuk rumah," tegas Bondan. 

Cara pandang itu yang membuat masyarakat memilih memanfaatkan hutan secukupnya. Pohon ditebang seperlunya untuk kebutuhan membangun rumah. Selebihnya dibiarkan tumbuh menjaga keseimbangan. 

Bondan masih mengingat perjuangan puluhan tahun lalu ketika kawasan hutan mulai terancam aktivitas pembalakan. 

Saat itu ia masih menjadi kepala kampung. 

Orang-orang datang membawa alat dan menargetkan pohon-pohon besar di kawasan yang dianggap bernilai ekonomi tinggi. Ketika ia melarang, muncul perhitungan kerugian yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah pada masa itu. 

Namun jawaban Bondan sederhana. 

“Kerugian bapak bisa dihitung. Tapi kerugian masyarakat tidak mampu dihitung," katanya. 

Ia membayangkan waktu yang dibutuhkan agar hutan pulih. 

Pohon yang ditebang dalam hitungan menit, menurutnya, bisa membutuhkan ratusan tahun untuk kembali seperti semula. 

Bahkan ketika sempat ditawari uang agar tidak menghalangi aktivitas tersebut, ia menolak. 

“Saya bukan menolak uang atau harta. Tapi saya mempertahankan anak dan cucu saya," ujar Bondan. 

Perlawanan itu kemudian dibawa sampai ke tingkat pemerintah daerah. Bondan mengaku pernah menghadap bupati saat itu untuk meminta aktivitas yang dinilai mengancam kawasan dihentikan. 

Perjuangan itu, katanya, tidak ringan. 

Tetapi hari ini, ketika air dari Bukit Rentap masih mengalir ke rumah-rumah warga, ia merasa keputusan tersebut terbukti memberi manfaat. 

Kini masyarakat ingin melangkah lebih jauh. 

Mereka mendorong agar kawasan yang selama ini dijaga bersama diusulkan menjadi hutan adat, bukan sekadar hutan desa. 

Menurut Bondan, status hutan adat dianggap lebih menjamin keberlanjutan karena tidak bergantung pada pergantian kepemimpinan desa. 

“Kalau hutan desa, nanti kalau kepala desa berganti bisa berubah aturan. Tapi kalau hutan adat, selama masyarakat adat masih ada dan peduli, maka harus tetap dijaga," jelas Bondan. 

Keinginan memperjuangkan status hutan adat itu bukan tanpa alasan. Kawasan yang mereka jaga selama ini memang memiliki nilai ekologis dan budaya yang besar. 

Bukit Rentap telah ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan pada 14 Juni 1999. 

Kawasan ini memiliki luas sekitar 750 hektare dengan total panjang batas mencapai 9,70 kilometer dan berada pada ketinggian 50 hingga 658 meter di atas permukaan laut. 

Ada tiga desa yang berada di sekitar Bukit Rentap, yakni Ensaid Panjang, Baning Panjang, dan Sungai Maram. Namun sebagian besar kawasan hutan berada di wilayah Desa Ensaid Panjang. 

Desa ini sendiri bukan nama yang asing. 

Ensaid Panjang dikenal luas karena keberadaan Rumah Betang—tempat tinggal masyarakat adat Dayak yang masih bertahan hingga kini. 

Dari rumah panjang itulah lahir salah satu warisan budaya yang sudah menembus berbagai daerah bahkan dikenal hingga mancanegara: tenun ikat. 

Kain pantang yang menjadi identitas masyarakat Dayak itu dibuat oleh para penenun yang tinggal di rumah betang. Menariknya, sebagian proses pembuatannya masih bergantung pada hutan. 

Untuk menghasilkan warna alami, para penenun masih menggunakan daun engkerbang yang diperoleh dari kawasan hutan. 

Karena itu, bagi masyarakat Dayak di Ensaid Panjang, hutan tidak pernah dipandang hanya sebagai kumpulan pohon. 

Hutan adalah ruang hidup. 

Tempat memperoleh pangan, obat-obatan, sumber air bersih, bahan baku budaya, sekaligus penyangga kehidupan sehari-hari. 

Menempuh Jalur Pengakuan 

Bagi masyarakat Ensaid Panjang, menjaga Bukit Rentap selama puluhan tahun bukan akhir dari perjuangan. 

Mereka ingin perlindungan itu memiliki pijakan hukum yang lebih kuat. 

Karena itu, selain menjaga kawasan secara turun-temurun, masyarakat kini mulai menempuh jalur formal untuk mendorong pengakuan hutan adat. 

Dalam proses itu, masyarakat mendapat pendampingan dari Yayasan Ucin Batu Senentang (YUBS). 

Felik Pernadi, staf program YUBS, mengatakan saat ini pihaknya bersama pemerintah desa, masyarakat adat, mulai mengumpulkan berbagai data sebagai dasar menyusun model pengelolaan kawasan yang mempertimbangkan aspek budaya, ekologi, ekonomi, dan sosial di kawasan Bukit Rentap. 

Menurut Felik, gagasan menjadikan Bukit Rentap sebagai hutan adat sejak awal datang dari masyarakat sendiri. 

“Keinginan mengajukan hutan adat itu dari masyarakat. Kami bersama pemerintah desa dan masyarakat adat mencoba mendorong setidaknya tahun ini pengakuan terhadap subjeknya dulu, yaitu bagaimana masyarakat adat Dayak di desa ini diakui keberadaannya,” ujarnya. 

Ia menjelaskan, proses menuju hutan adat dilakukan bertahap. 

Tahap pertama adalah pengakuan terhadap subjek, yakni masyarakat hukum adat. Setelah itu, baru dilanjutkan pada pengusulan objek berupa kawasan Bukit Rentap yang akan ditetapkan sebagai hutan adat. 

Saat ini kawasan tersebut masih berstatus hutan lindung. 

Untuk memperoleh pengakuan masyarakat hukum adat, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan daerah. 

Salah satunya penyusunan profil masyarakat adat yang memuat sejarah masyarakat hukum adat, benda adat, serta aturan atau hukum adat yang masih berlaku. 

Selain itu, penetapan batas wilayah menjadi bagian yang paling krusial. 

Menurut Felik, aspek ini penting agar tidak memunculkan persoalan atau konflik di kemudian hari. 

“Profil masyarakat hukum adat saat ini sudah ada. Untuk batas wilayah juga sedang diupayakan,” katanya. 

Target yang ingin dicapai tahun ini adalah memperoleh Surat Keputusan Bupati terkait pengakuan masyarakat hukum adat sebagai subjek. 

Jika tahap itu berhasil dilewati, langkah berikutnya adalah mengusulkan Bukit Rentap sebagai objek hutan adat kepada Kementerian Kehutanan. 

Bagi masyarakat Ensaid Panjang, proses administrasi itu mungkin panjang. 

Tetapi bagi mereka, pengakuan bukan sekadar soal status. 

Itu adalah cara memastikan hutan yang selama ini menjaga air, budaya, dan kehidupan tetap bisa diwariskan kepada generasi berikutnya. 

Baca juga: Daftar SMP Negeri di Sintang Beserta Alamatnya, Referensi Pendaftaran SPMB 2026/2027

Kesepakatan Adat Jadi Kunci 

Dosen Program Studi Kehutanan Universitas Kapuas Sintang, Mohammad Syukur menilai upaya menjadikan Bukit Rentap sebagai hutan adat memiliki peluang besar, sepanjang seluruh tahapan dan persyaratan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Menurutnya, langkah paling mendasar dalam pengajuan hutan adat bukan sekadar keberadaan kawasan hutan, melainkan adanya kesepakatan bersama dari masyarakat adat itu sendiri. 

“Kalau mau mengajukan hutan adat ini aturannya sudah jelas. Yang paling utama itu kesepakatan adat. Masyarakat harus bersama-sama sepakat bahwa Bukit Rentap akan dijadikan hutan adat. Setelah itu dilakukan penataan batas. Itu syarat utama untuk pengajuan,” ujarnya. 

Ia menjelaskan, ketika berbicara tentang potensi hutan adat, yang harus dilihat bukan hanya aspek perlindungan kawasan, tetapi juga bagaimana hutan tersebut memberi manfaat nyata bagi masyarakat adat yang mengelolanya. 

Syukur menilai masyarakat Desa Ensaid Panjang telah menunjukkan contoh kuat dalam menjaga kawasan hutan secara turun-temurun. Kemampuan mempertahankan kawasan itu, menurutnya, menjadi modal sosial yang sangat berharga. 

“Kalau bicara kearifan lokal, masyarakat Ensaid Panjang sangat hebat karena bisa mempertahankan kawasan hutan itu. Ini luar biasa,” katanya. 

Namun demikian, ia menilai pengelolaan hutan adat ke depan perlu diarahkan agar tidak hanya menjaga fungsi ekologis, tetapi juga menghadirkan manfaat ekonomi yang tetap berkelanjutan. 

Beberapa peluang yang bisa dikembangkan, lanjut dia, antara lain melalui pengayaan jenis tanaman di kawasan hutan adat, pengembangan komoditas tertentu yang sesuai dengan karakter kawasan, hingga pemanfaatan jasa lingkungan. 

Dengan pendekatan tersebut, keberadaan hutan adat diharapkan tidak hanya menjadi simbol perlindungan wilayah kelola masyarakat, tetapi juga menjadi sumber kesejahteraan yang tetap menjaga kelestarian alam di Bukit Rentap. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.