SURYA.CO.ID, SURABAYA - Sebanyak enam dari 24 demonstran aksi Indonesia Sekarat yang diamankan Polrestabes Surabaya di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur (Jatim) pada Jumat (26/6/2026) malam, dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu (metamfetamin).
Penemuan ini terungkap, setelah para demonstran menjalani uji tes urine di tengah proses pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Doni Pratama, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap para demonstran dilakukan secara profesional.
Berdasarkan hasil tes urine, enam orang dipastikan positif menggunakan zat adiktif.
"Ada 6 orang yang urine positif. (Konsumsi) metaphetamine (sabu)," ujar Doni saat dihubungi SURYA.co.id, Sabtu (27/6/2026).
Para demonstran yang positif tersebut diketahui berinisial MIR, TFF, MR, FKA, AD dan MZ.
Doni menambahkan, polisi tidak menemukan barang bukti fisik narkotika pada diri para demonstran tersebut. Oleh karena itu, kepolisian merekomendasikan langkah rehabilitasi.
"Untuk saat ini sudah dilakukan pendalaman, ternyata tidak terdapat barang bukti lain, jadi hanya urine saja. Terhadap ke-6 orang ini dilakukan proses TAT (Tim Asesmen Terpadu) rehabilitasi," tambahnya.
Baca juga: Unjuk Rasa Indonesia Sekarat di Surabaya Ricuh: KontraS Minta Polrestabes Bebaskan 24 Orang
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya, Fatkhul Khoir, menyatakan pihaknya terus mendampingi jalannya pemeriksaan.
Selain kasus narkoba, terdapat beberapa demonstran yang diperiksa intensif terkait dugaan perusakan fasilitas publik.
"Ada klasifikasi yang terbukti melakukan pelemparan, mencoba melakukan perusakan gerbang Grahadi, itu ada sekitar 4 orang," jelas Fatkhul di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (27/6/2026).
Fatkhul merinci dari 24 orang yang ditangkap, terdiri dari 23 laki-laki dan satu perempuan. Latar belakang mereka beragam, mulai dari mahasiswa (Unair, UINSA, dan UT), pelajar berusia 16 tahun, hingga pekerja informal.
Satu-satunya demonstran perempuan yang ditangkap diketahui bekerja sebagai penjual kopi, dan bertindak sebagai orator saat aksi berlangsung. Pemeriksaan terhadap dirinya berfokus pada materi orasi yang disampaikan saat demonstrasi.
Baca juga: Mahasiswa dan Masyarakat Sipil Tuntut Pembebasan 24 Demonstran di Surabaya
Sementara itu, pembebasan terhadap demonstran yang tidak terbukti terlibat tindak pidana dilakukan secara bertahap sejak Sabtu malam.
Pengacara LBH Surabaya, Achmad Rony, mengonfirmasi kabar tersebut.
"Sudah ada 2 orang yang dibebaskan. Iya, dilakukan bertahap," kata Rony.
Direktur LBH Surabaya, Habibus Shalihin, menegaskan bahwa penangkapan dilakukan saat polisi membubarkan massa di beberapa titik jalan utama dekat Alun-Alun Surabaya. LBH Surabaya melayangkan tiga tuntutan utama: