WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Amarah advokat kondang Hotman Paris Hutapea meledak.
Dengan nada bergetar dan penuh emosi, pengacara nyentrik ini mendesak Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, untuk segera menanggalkan jabatannya atau dipecat oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kemarahan besar Hotman dipicu oleh pernyataan Sondang yang menyebut kasus penyekapan brutal selama tiga tahun terhadap wanita berinisial YTR (29) di Bandung, tidak masuk dalam kategori "penyiksaan" menurut definisi Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Melalui sebuah unggahan video di akun Instagram pribadinya (@hotmanparisofficial), Sabtu (27/6/2026), Hotman mengecam keras pernyataan Sondang Simanjuntak tersebut.
Baca juga: Dedi Mulyadi Minta Keluarga Korban Penyekapan Tak Usah Galang Donasi, Ini Alasannya
Ia menilai Komnas Perempuan telah kehilangan empati di tengah kedukaan masyarakat yang ngeri melihat kondisi fisik korban yang teramat tragis.
"Pada saat masyarakat Indonesia berduka atas kejadian yang sangat menakutkan, sangat sadis, di mana seorang wanita sampai ada belatung di tubuhnya gara-gara luka, bibirnya hilang disayat, dikurung sekian lama, malah kau mengeluarkan kata-kata itu bukan penyiksaan menurut PBB. Lu itu baru sekali aja baca peraturan PBB udah ngegaya lu!" semprot Hotman Paris.
Sebagai praktisi hukum senior, Hotman menegaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, istilah hukum yang diakui memang adalah "penganiayaan", bukan penyiksaan.
Namun, dampak dari penganiayaan berat yang dialami YTR nyata-nyata membuat korban berada dalam siksaan lahir batin.
"Di hukum Indonesia adanya istilah penganiayaan, tidak ada istilah penyiksaan. Tapi orang yang dianiaya bisa berakibat dia tersiksa! Paham kau? Kalau kau memang punya harga diri, mundur kau dari Komnas. Sia-sia uang pajak yang saya bayar untuk membayar makanan yang masuk ke perutmu," ketus Hotman yang mengaku telah menggalang dana hingga Rp2,5 miliar demi masa depan korban.
Menurut Hotman, pernyataan Sondang tersebut tidak sejalan dengan rasa keadilan masyarakat yang sedang berempati terhadap kondisi korban.
"Kalau memang punya harga diri, mundur. Saya berharap Bapak Presiden mengevaluasi jabatan itu," ujar Hotman dalam video tersebut.
Hotman menyoroti kondisi YTR yang ditemukan dengan luka berat setelah diduga disekap selama hampir tiga tahun.
Korban mengalami luka di berbagai bagian tubuh, bibir sobek, hingga disebut terdapat belatung pada sejumlah luka akibat tidak mendapat perawatan
Alasan Komnas Perempuan: Terbentur Definisi Kaku PBB
Sebelumnya, Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak memberikan klarifikasi formal mengenai alasan mengapa kasus sadis ini belum dikategorikan sebagai penyiksaan versi internasional.
Sondang menjelaskan, berdasarkan Konvensi PBB Menentang Penyiksaan (CAT) yang telah diratifikasi Indonesia lewat UU Nomor 5 Tahun 1998, sebuah kekerasan baru bisa disebut "penyiksaan" jika memenuhi unsur dilakukan dengan sengaja menimbulkan penderitaan hebat untuk tujuan tertentu (seperti memeras pengakuan), serta wajib melibatkan atau diketahui oleh pejabat publik (aparatur negara).
"Kasus YTR itu kita belum bisa melihatnya sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti-Penyiksaan," ujar Sondang.
Namun, ia menegaskan Komnas Perempuan terus menerjunkan tim ke Bandung untuk menyelidiki apakah ada unsur pembiaran oleh aparat penegak hukum, misalnya jika korban sebelumnya pernah melapor namun diabaikan.
Untuk saat ini, lembaganya mendorong penerapan pasal berlapis, termasuk UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), bukan sekadar pasal penganiayaan biasa.
Tragedi Kemanusiaan yang Mengoyak Hati
Kasus YTR menjadi sorotan nasional setelah korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di IGD Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Selama tiga tahun sejak 2023, YTR disekap dan dibawa berpindah-pindah tempat oleh kekasihnya, Taufik Hidayat, yang kini telah diringkus Polda Jabar di Majalaya.
YTR menderita luka berat di sekujur tubuh, wajahnya rusak, pandangannya terganggu, bahkan luka-lukanya sampai berbelatung akibat pembiaran medis. Di tengah penderitaan sedahsyat itu, perdebatan semantik mengenai istilah "penyiksaan" oleh pejabat publik dinilai Hotman Paris justru melukai hati nurani kemanusiaan rakyat Indonesia.