Ada Kutukan Sejarah Bagi Saksi Ahli Pemerintah yang Bela MBG di Sidang Gugatan MK
Budi Sam Law Malau June 28, 2026 01:17 AM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang menguji penganggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan publik.

Menjelang agenda persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 1 Juli 2026, aktivis pendidikan sekaligus guru yang juga Kepala Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri menyampaikan kritik keras terhadap rencana pemerintah menghadirkan saksi dan saksi ahli dalam sidang berikutnya.

Melalui akun X @zanatul_91, Sabtu (27/6/2026), Iman menyebut sidang tersebut akan menjadi kesempatan terakhir bagi pihak Presiden atau pemerintah untuk menghadirkan saksi dan ahli.

"Tanggal 1 Juli 2026, akan jadi kesaksian terakhir dari pihak Presiden (Pemerintah), menghadirkan saksi dan saksi ahli pada gugatan UU APBN 2026 yang menggugat keberadaan Program Makan Bergizi (MBG)," tulisnya.

Dalam unggahan yang sama, Iman mengkritik keras Program MBG.

Ia mengaitkan program tersebut dengan berbagai persoalan, mulai dari dugaan korupsi di badan penyelenggara hingga dampaknya terhadap dunia pendidikan.

Pernyataan tersebut merupakan opini dan pandangan pribadi yang disampaikan melalui media sosial.

Ia juga menyampaikan bahwa siapa pun yang bersedia menjadi saksi atau ahli dari pihak pemerintah akan memikul beban moral yang besar di mata masyarakat.

Sidang gugatan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) kini berada di titik paling krusial. 

Agenda pembuktian pamungkas dari pihak pemerintah pada 1 Juli 2026 mendatang memantik sorotan tajam dari kalangan pengamat dan aktivis pendidikan.

Gugatan ini diajukan oleh Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) bersama sejumlah elemen guru dan mahasiswa yang meradang akibat penyusupan anggaran Program Makan Bergizi (MBG) sebesar Rp268 triliun hingga Rp335 triliun ke dalam pos dana pendidikan yang seharusnya murni untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Baca juga: Ada Pocong di antara Ribuan Warga Depok yang Demo Dukung Program MBG di Depok

Peringatan Keras Iman Zanatul Haeri: Beban Moral yang Abadi

Menjelang sidang pamungkas tersebut, pengamat pendidikan Iman Zanatul Haeri melontarkan kritik satir yang sangat tajam. Melalui akun X pribadinya (@zanatul_91), ia mengingatkan siapa pun yang bersedia menjadi saksi ahli dari pihak pemerintah akan memikul beban moral sejarah yang luar biasa berat.

"Saksi dan Ahli yang nanti akan dihadirkan pihak Presiden, akan menanggung beban moral sejarah, baik yang melekat pada mulut, kaki, dan langkahnya, serta yang akan mengalir dalam darahnya," ujar Iman, Sabtu (27/6/2026).

Iman mengaitkan pembelaan terhadap program MBG ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap dunia pendidikan.

Pasalnya, program tersebut dinilai carut-marut di lapangan; mulai dari isu korupsi Kepala Badan, puluhan ribu kasus keracunan massal, hingga maraknya ratusan dapur fiktif.

"Para saksi dan ahli ini akan menanggung kutukan yang melebihi usianya, mempermalukan keturunannya, objek sumpah serapah guru dan dosen yang tidak sejahtera," ketusnya dengan nada emosional.

Skakmat Ahli Hukum DPR di Ruang Sidang

Kerapuhan argumen pembela program MBG sebenarnya sudah mulai terlihat pada persidangan sebelumnya.

Iman membeberkan bagaimana argumen ahli hukum tata negara dari DPR, Oce Madril (dosen UGM), patah seketika di tangan kuasa hukum KOSPI, Daniel Winarta.

Saat itu, Oce berkilah bahwa MBG sah dimasukkan ke anggaran pendidikan karena mencakup aspek gizi dan kesehatan siswa.

Namun, Daniel melayangkan pertanyaan telak yang tak mampu dijawab oleh sang ahli.

"Jika MBG dimasukkan dalam 20 persen Anggaran Pendidikan dengan dalil penambahan gizi dari aspek kesehatan, lantas mengapa pil penambah darah untuk siswi serta imunisasi siswa-siswi di sekolah selama ini menggunakan anggaran kesehatan? Dia gak bisa jawab," ungkap Iman.

Jeritan Guru Honorer dan Sektor Pendidikan yang Kian Mahal

Penyusupan anggaran MBG ke dalam mandat konstitusi 20?na pendidikan senilai Rp769 triliun ini dinilai telah memangkas sepertiga hak murni sektor pendidikan.

Dampak di lapangan pun dilaporkan sangat mengerikan.

Berdasarkan kesaksian para guru di hadapan Majelis Hakim MK, pemangkasan anggaran ini telah memicu PHK massal terhadap guru honorer dan pegawai PPPK.

Tidak hanya itu, kuota beasiswa bagi anak-anak kurang mampu merosot tajam, biaya pendidikan kian melambung tinggi, dan beban kerja administrasi guru semakin menumpuk karena harus mengawasi distribusi makanan.

Mengingat dampaknya yang sangat masif, MK mempercepat proses persidangan perkara Nomor 40, 55, dan 100/PUU-XXIV/2026 ini agar putusan bisa diketok pada bulan Juli.

Publik kini menanti, apakah Mahkamah Konstitusi akan menyelamatkan masa depan pendidikan Indonesia, atau membiarkan dana sakral tersebut habis di atas meja makan.

Baca juga: Lewat Program Kami Mendengar, Rudy Susmanto Pantau MBG hingga Kondisi Sekolah di Bogor

Gugatan Anggaran MBG di Mahkamah Konstitusi

Perkara ini diajukan oleh sejumlah elemen masyarakat sipil, antara lain Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI), Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), MBG Watch, Sajogyo Institute, serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Para pemohon menggugat Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasan UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang menetapkan anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun atau 20 persen APBN.

Mereka mempersoalkan masuknya anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang nilainya disebut berkisar Rp268 triliun hingga Rp335 triliun ke dalam komponen anggaran pendidikan.

Menurut para pemohon, kebijakan tersebut berpotensi mengurangi porsi anggaran pendidikan yang semestinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan, kesejahteraan guru, beasiswa, serta kebutuhan pendidikan lainnya.

Dalam persidangan sebelumnya, sejumlah saksi dari kalangan guru juga menyampaikan keterangan mengenai dampak kebijakan tersebut terhadap dunia pendidikan, termasuk berkurangnya anggaran kesejahteraan, beasiswa, dan berbagai program pendidikan.

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan perkara dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemerintah pada 1 Juli 2026, sebelum nantinya memasuki tahapan pembacaan putusan.

Hingga saat ini, MK belum memutus perkara tersebut sehingga seluruh dalil para pihak masih dalam proses pemeriksaan di persidangan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.