TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan perusahaan pendanaan iklim internasional, Emergent Forest Finance Accelerator, Inc., untuk menjajaki peluang kerja sama dalam mendukung pengurangan emisi dari sektor kehutanan.
Penandatanganan MoU dilakukan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London, Inggris, dalam rangkaian London Climate Action Week 2026, Kamis (25/6/2026).
MoU ditandatangani oleh President and Chief Executive Officer (CEO) Emergent, Eron Bloomgarden, bersama Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi.
Penandatanganan tersebut disaksikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dan Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat.
Emergent Forest Finance Accelerator merupakan perusahaan nirlaba yang memfasilitasi pendanaan untuk perlindungan hutan tropis melalui mekanisme pasar karbon dan pembiayaan iklim.
Perusahaan ini bekerja sama dengan pemerintah, perusahaan, dan lembaga internasional untuk mendukung pengurangan emisi dari deforestasi.
Dalam kerja sama tersebut, kedua pihak akan menjajaki berbagai peluang pendanaan iklim internasional untuk mendukung perlindungan dan pengelolaan hutan berkelanjutan di Indonesia.
Salah satu pendekatan yang dibahas adalah Jurisdictional REDD+ (JREDD+), yaitu skema pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan yang diterapkan pada tingkat provinsi atau wilayah administrasi.
Melalui pendekatan ini, keberhasilan suatu daerah dalam menjaga hutan dapat menjadi dasar untuk memperoleh pendanaan berbasis kinerja.
Pembahasan juga mencakup peluang pemanfaatan hasil pengurangan emisi yang telah diverifikasi melalui program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) yang didukung Bank Dunia.
Selain itu, kedua pihak juga akan mengeksplorasi skema pendanaan berbasis hasil (results-based payments), yakni mekanisme pemberian dana setelah target pengurangan emisi berhasil dicapai dan diverifikasi secara independen.
Baca juga: Musim Kemarau Diprediksi Lebih Panjang, BMKG Ingatkan Ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan Saat El Nino
Menhut mengatakan kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya Indonesia memperluas akses terhadap pendanaan iklim internasional sekaligus memperkuat pengelolaan hutan secara berkelanjutan.
"Kesepakatan ini mencerminkan komitmen berkelanjutan Indonesia dalam melindungi dan memulihkan hutan sebagai bagian dari pencapaian target iklim nasional," ujar Raja Juli, dikutip dari laman Kemenhut.
"Kami menyambut baik kerja sama dengan Emergent sebagai peluang untuk menjajaki berbagai mekanisme pendanaan iklim internasional yang dapat mendukung implementasi Jurisdictional REDD+ Indonesia," sambungnya.
Menurut Raja Juli, Indonesia memiliki pengalaman dalam memperoleh pendanaan iklim melalui program FCPF yang didukung Bank Dunia.
Melalui program tersebut, Indonesia berhasil memperoleh pendanaan sebesar 110 juta dolar Amerika Serikat setelah berhasil menunjukkan pengurangan emisi yang telah diverifikasi.
Ia menambahkan, pemerintah juga terus memperkuat tata kelola karbon nasional melalui penyempurnaan regulasi dan pembangunan infrastruktur pasar karbon yang transparan serta akuntabel guna meningkatkan kepercayaan investor.
"Indonesia berkomitmen untuk menghadirkan pengurangan emisi yang terukur dan terverifikasi, sekaligus menghasilkan manfaat bagi keanekaragaman hayati dan masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan melalui pengelolaan hutan yang berkelanjutan," tambahnya.
Sementara itu, President and CEO Emergent Eron Bloomgarden menilai Indonesia memiliki peran penting dalam upaya mitigasi perubahan iklim dunia karena memiliki salah satu kawasan hutan tropis terbesar di dunia.
Menurutnya, Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk berkontribusi terhadap aksi iklim global melalui perlindungan dan restorasi hutan tropisnya.
"Dengan salah satu kawasan hutan tropis terbesar di dunia, upaya Indonesia dalam mengembangkan Jurisdictional REDD+ memberikan peluang penting untuk mengurangi emisi dalam skala besar sekaligus melindungi keanekaragaman hayati dan mendukung masyarakat yang bergantung pada hutan," ungkapnya.
Kementerian Kehutanan menegaskan MoU tersebut bersifat non-eksklusif sehingga belum mengikat kedua pihak untuk melakukan transaksi maupun pembelian kredit karbon.
Kerja sama lanjutan akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia, termasuk mekanisme persetujuan pemerintah dan registrasi nasional.
Pemerintah berharap kemitraan ini dapat memperkuat pencapaian target penurunan emisi Indonesia atau Nationally Determined Contribution (NDC), yakni komitmen setiap negara dalam Perjanjian Paris untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sekaligus meningkatkan investasi hijau dan memperkuat posisi Indonesia dalam perlindungan hutan tropis.
(Tribunnews.com)