Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan restrukturisasi keuangan Kereta Cepat Whoosh Jakarta-Bandung (KCJB) menjadi tolok ukur sebelum pemerintah memutuskan perpanjangan jalur ke Surabaya hingga Banyuwangi.
"Saat ini pemerintah fokus terhadap restrukturisasi keuangan kereta cepat Jakarta-Bandung," kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Allan Tandiono di Jakarta, Sabtu, mengenai prioritas penyelesaian restrukturisasi keuangan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Allan menyatakan kebijakan itu sejalan dengan arahan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Ia menegaskan hasil restrukturisasi keuangan akan menjadi tolok ukur pemerintah dalam mengevaluasi kelayakan perpanjangan jalur Kereta Cepat Whoosh sampai Surabaya, bahkan Banyuwangi.
Sebelumnya, Agus Harimurti menyebut keberlanjutan proyek kereta cepat Whoosh hingga Jawa Timur dilakukan secara paralel sambil menunggu restrukturisasi keuangan PT Kereta Cepat Indonesia China sebagai operator Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).
Ia mengatakan telah bertemu dengan Kementerian Keuangan dan Danantara Indonesia mengenai rencana Whoosh beroperasi hingga Banyuwangi.
"Tahapan hari ini kita lakukan paralel," ujar Agus dalam konferensi pers Update Pelaksanaan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) dan Persiapan Mudik Lebaran di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/3).
Menurut dia, sambil mengembangkan proyek lanjutan Whoosh, pemerintah akan memastikan restrukturisasi keuangan KCJB tetap berjalan.
Restrukturisasi keuangan KCJB menjadi sangat penting lantaran akan mempengaruhi peta jalan pengembangan Whoosh hingga Jawa Timur.
"Sebaiknya kita pastikan dulu KCJB-nya tuntas, artinya solusinya sudah bisa diambil dengan baik, baru setelah itu kita kembangkan berikutnya," jelasnya.
Presiden RI Prabowo Subianto membentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung dengan menunjuk Agus Harimurti sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
Penunjukan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
"Dengan Peraturan Presiden ini, dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang selanjutnya disebut sebagai Komite," demikian bunyi salinan Peraturan Presiden (Perpres) No 29 Tahun 2026 pada Minggu (31/5).





