TRIBUNNEWSMAKER.COM - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR yang diduga dilakukan Taufik Hidayat di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Lembaga tersebut menilai kasus yang mengemuka setelah korban berhasil diselamatkan aparat kepolisian itu memiliki indikasi kuat sebagai bentuk femisida intim.
Penilaian tersebut didasarkan pada dugaan adanya relasi personal antara korban dan pelaku yang disertai pola kekerasan berulang, penyiksaan, hingga ancaman terhadap nyawa korban.
Komnas Perempuan menyebut, apabila penyekapan tersebut tidak segera terungkap, nyawa korban berpotensi berada dalam bahaya serius.
Kasus ini dinilai bukan sekadar tindak pidana penyekapan, melainkan juga mencerminkan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang terjadi dalam relasi intim.
Karena itu, Komnas Perempuan mendorong aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara menyeluruh, termasuk mendalami motif, pola kekerasan, serta kemungkinan adanya unsur femisida.
Lembaga tersebut juga meminta agar korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara komprehensif selama proses hukum berlangsung.
Sorotan Komnas Perempuan semakin menguatkan perhatian publik terhadap kasus yang mengungkap dugaan penyiksaan selama lebih dari satu tahun tersebut.
Baca juga: Rekam Jejak Kelam Taufik Hidayat Terbongkar, Penyekap YTR di Bandung Terancam Hukuman Sangat Berat
Seperti diketahui, Komnas Perempuan ikut menyoroti kasus penyekapan dan penganiayaan sadis yang menimpa YTR (29) oleh pelaku Taufik Hidayat di Bandung.
Komnas Perempuan menilai kasus ini bukan sekadar persoalan domestik atau pribadi biasa, melainkan sebuah ancaman nyata yang berpotensi berakhir pada femisida (pembunuhan terhadap perempuan karena gendernya).
Bahkan, melihat eskalasi kekerasan yang terus meningkat, nyawa korban diprediksi tidak akan tertolong jika aparat kepolisian tidak segera membongkar penyekapan tersebut.
Komisioner Komnas Perempuan, Sri Agustine, menjelaskan bahwa pola penyiksaan yang dialami YTR selama dua tahun terakhir telah memenuhi karakteristik femisida intim.
Istilah ini merujuk pada tindak kekerasan ekstrem yang dilakukan oleh pasangan atau mantan pasangan secara berulang demi mendominasi korban.
"Kasus ini bukan hanya sekadar kasus pribadi, tetapi kasus struktural karena pola kekerasan seperti ini banyak terjadi di berbagai tempat," ujar Sri Agustine, Sabtu (27/6/2026).
Menurut catatan Komnas Perempuan, dari 10 kasus femisida yang diadukan, sebanyak 7 kasus di antaranya merupakan jenis femisida intim yang dilakukan oleh orang terdekat atau pasangan sendiri.
Alami Siksaan Bertingkat hingga Cacat Permanen
Indikator kuat yang membuat kasus ini mengarah pada femisida adalah adanya eskalasi atau peningkatan level kekerasan yang dilakukan oleh Taufik Hidayat dari waktu ke waktu.
Selama disekap sejak Mei 2024 hingga Juni 2026, korban terus menerima siksaan bertingkat.
Dampak dari kekejaman pelaku tidak hanya meninggalkan trauma mendalam, tetapi juga mengakibatkan disabilitas permanen pada fisik korban.
"Kalau melihat polanya, kekerasannya bertingkat, berulang, hingga mengakibatkan disabilitas permanen. Ini merupakan salah satu indikator femisida," ucap Agustine.
Diketahui, akibat penganiayaan berat pada bagian kepala dan wajah secara terus-menerus, korban YTR kini dilaporkan sampai kehilangan penglihatan.
Menjawab pertanyaan publik mengenai alasan korban bertahan selama dua tahun dalam sekapan, Komnas Perempuan meluruskan adanya ketimpangan relasi kuasa.
Pelaku sengaja membangun kontrol yang sangat dominan dan ketat, tidak hanya lewat fisik melainkan melalui penyanderaan psikologis.
Rasa takut yang diinjeksikan pelaku setiap hari membuat mental dan keberanian korban lumpuh total untuk mencari jalan keluar.
"Rasa takut dan trauma yang dialami korban sangat besar. Itu menunjukkan bagaimana penyanderaan juga berlangsung secara psikologis sehingga korban tidak bisa melarikan diri," terangnya.
Agustine menegaskan bahwa pembunuhan adalah puncak dari spektrum kekerasan yang ekstrem.
Kasus YTR ini menjadi alarm keras bagi semua pihak untuk tidak mengabaikan kekerasan dalam hubungan, sebelum berujung pada hilangnya nyawa.
(TribunNewsmaker.com/TribunJabar.id)