Opini: Wakil Rakyat, Algojo Senyap Mengadili Kekuasaan di Balik Kematian dr. Icha
Dion DB Putra June 28, 2026 07:19 AM

Oleh: Petrus Meirio Mamoh, S.H., M.H
Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang, Nusa Tenggara Timur.

POS-KUPANG.COM - Ada jarak yang seharusnya tak boleh ditempuh oleh kekuasaan, yakni jarak antara kursi dewan dan ranjang Instalasi Gawat Darurat. 

Di Kefamenanu, jarak itu dilanggar. Dua orang yang mengaku wakil rakyat memasuki ruang yang seharusnya steril dari kepentingan apa pun selain nyawa pasien, dan dari sana, sebuah nyawa lain perlahan direnggut. dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, S.Ked yang akrab disapa dr. Icha kini telah pergi. 

Yang tertinggal bukan hanya duka, melainkan pertanyaan yang menuntut jawaban tegas dari hukum, apakah kekuasaan boleh membunuh tanpa pernah menyentuh, dan tetap pulang dengan tangan yang tampak bersih?

Baca juga: Opini: Ketika Dokter Tak Lagi Merasa Aman

Kronologinya getir. Seorang anak korban gigitan ular dirujuk ke IGD RS Leona Kefamenanu. 

Dua pria yang mengaku anggota DPRD Timor Tengah Utara, diduga berkepentingan karena pasien adalah kerabat salah satu dari mereka yang disebut berbicara dengan nada keras kepada dokter jaga. dr. Icha, menurut kesaksian yang beredar, mengaku "masih mengalami ketakutan dan tekanan psikologis akibat bentakan yang diterimanya." 

Belasan hari berselang, ia menjalani perawatan jiwa intensif. Tak lama setelah itu, ia tiada, diduga mengakhiri hidupnya sendiri, setelah pemeriksaan kejiwaan menyimpulkan ia mengalami guncangan psikologis berat.

Bagi hukum pidana, pertanyaannya bukan lagi "siapa yang memukul", melainkan "siapa yang menekan, dan apakah tekanan itu cukup untuk dihukum?"

Hukum: Ketika Kata Menjadi Senjata

Simons merumuskan tindak pidana sebagai perbuatan yang diancam pidana, melawan hukum, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada pelakunya. 

Hukum pidana klasik lahir dari tradisi yang hanya mengenali kekerasan kasat mata. 

Bentakan tidak meninggalkan luka yang bisa difoto. Namun KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, membuka ruang lebih tegas untuk menjerat kekerasan tak kasat mata ini, asal unsurnya dapat dibuktikan, bukan diasumsikan.

Pasal 448 KUHP Baru mengatur pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. 

Jika bentakan yang diterima dr. Icha terbukti bukan sekadar nada bicara kasar, melainkan ancaman nyata terhadap posisi dan keselamatannya, yang ditujukan agar ia bertindak di luar standar prosedur medis demi kepentingan pasien tertentu, maka unsur pemaksaan psikis ini patut diuji di pengadilan.

Soal akibat kematian, doktrin kausalitas memadai (adequate veroorzaking) dari Pompe menjadi kunci, yakni pelaku tak perlu menjadi sebab tunggal dan langsung, cukup bila secara wajar dapat diperkirakan bahwa tekanan yang diberikan akan menimbulkan kerusakan psikologis fatal. 

Moeljatno mengingatkan, hukum pidana tak boleh berhenti pada perbuatan lahiriah, ia harus menyelami hubungan batin antara pelaku dan akibat. 

Jika rantai sebab-akibat ini terbukti secara forensik, dari bentakan, ke trauma, ke kematian, maka Pasal 474–475 KUHP Baru tentang kealpaan yang menyebabkan kematian layak dipertimbangkan oleh penegak hukum yang berani, terutama karena tekanan itu datang dari pihak yang menyandang kuasa politik atas korban yang tak berdaya melawan.

Satu pasal lagi penting disebut, yakni Pasal 273 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menjamin tenaga medis atas perlindungan hukum, keamanan kerja, dan perlakuan yang sesuai martabat manusia. 

Pasal ini menjadi dasar untuk menuntut pertanggungjawaban institusional, bukan hanya dua individu yang diduga mengintimidasi, tetapi juga rumah sakit dan pemerintah daerah yang gagal menjaga IGD sebagai ruang aman.

Kemanusiaan: Ketika Jabatan Menjadi Izin untuk Merendahkan

Kant menulis bahwa manusia tidak boleh diperlakukan semata sebagai alat (mere means) bagi kepentingan orang lain. 

Ketika seorang dokter yang sedang menyelamatkan nyawa anak dipaksa menanggung amarah seseorang yang merasa jabatannya memberi hak istimewa, yang terjadi bukan sekadar pelanggaran sopan-santun, melainkan itu reduksi martabat manusia menjadi instrumen ego kekuasaan. 

Yang membuat ini lebih menyakitkan bahwa hal itu terjadi di ruang gawat darurat, satu-satunya tempat yang seharusnya paling steril dari hierarki sosial.

Penutup

Di rumah duka Baumata, ada satu sosok yang absen dari hampir semua isu publik soal kasus ini, yakni dr. Icha sendiri. Ia tak pernah sempat bersaksi di hadapan hukum. 

Ia tak pernah sempat menjelaskan, dengan kata-katanya sendiri, seberapa keras bentakan itu menghantamnya. Yang tersisa hanyalah catatan psikiater, kesaksian keluarga, dan jenazah yang dipulangkan dalam diam, sementara dua orang yang diduga menjadi sebab dari segala ini kemungkinan besar masih duduk di kursi yang sama, di gedung yang sama, dengan jabatan yang sama.

Inilah kekejian yang paling sunyi dari kekuasaan yang tak terkendali, ia tidak meninggalkan bekas di tubuh korban, hanya bekas di nyawa. 

Tidak ada memar yang bisa difoto untuk visum, hanya rekam medis psikiatri yang ditulis dengan tangan gemetar, enam hari sebelum dunia kehilangannya untuk selamanya. 

KUHP Baru memang memberi kita perangkat yang lebih presisi untuk menjerat kekerasan semacam ini. 

Tetapi perangkat secanggih apa pun hanya akan menjadi pasal yang tertidur di atas kertas, jika tak ada satu pun aparat yang berani membangunkannya, terutama ketika yang diduga bersalah memiliki kursi di lembaga legislatif, dan korban hanya memiliki stetoskop.

Keluarga dr. Icha sesungguhnya hanya meminta satu hal yang sangat sederhana, agar tenaga medis boleh bekerja tanpa rasa takut. 

Bahwa permintaan setipis itu masih harus disuarakan di sebuah negara yang katanya berdiri di atas hukum adalah dakwaan paling telak bagi kita semua. 

Sebab jika nyawa seorang dokter muda, yang baru mulai mengabdi, bisa direnggut oleh amarah dua orang yang merasa kuasanya tak terjangkau hukum, maka yang sedang sekarat bukan hanya dr. Icha. Yang sedang sekarat adalah keyakinan kita bahwa hukum benar-benar berlaku untuk semua orang, tanpa kecuali.

Maka biarlah pertanyaan ini menggantung, sampai ada yang menjawabnya dengan tindakan, bukan dengan basa-basi belasungkawa, apakah kita akan membiarkan kematian ini menjadi statistik yang dilupakan dalam sebulan, atau menjadikannya titik balik saat hukum, untuk sekali ini, berani menatap lurus ke arah kursi dewan, dan berkata tak ada jabatan yang menjadi tameng dari tanggung jawab.

Catatan penulis: Seluruh dugaan dalam opini ini disusun berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan media dan keterangan keluarga, dan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang disebut. Tulisan ini adalah opini hukum akademik, bukan vonis.  (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.