Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seram Bagian Timur (SBT) berhasil mengungkap kasus pencurian mesin parut sagu yang terjadi di wilayah Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial H.R alias Hariyanto sebagai tersangka.
Pelaku yang diketahui merupakan warga Desa Gah, Kecamatan Tutuk Tolu, diduga melakukan pencurian di sejumlah kebun sagu milik warga.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Operasional (KBO) Satreskrim Polres SBT, Ipda M. Syarief Wairooy saat memimpin jalannya konferensi pers di Aula kantornya, Sabtu (27/6/2026) malam.
“Sat Reskrim Polres Seram Bagian Timur telah mengungkap kasus TP. Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) jo Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujarnya.
Baca juga: Sorak Lokal Selebrasi Lokal 2026 Hadir, Saatnya Suarakan Dukunganmu untuk Tim Favorit
Baca juga: Penumpang Motor Tak Pakai Helm, Polisi di Ambon Beri Edukasi lalu Hadiahkan Helm Gratis
Ia menjelaskan, aksi pertama dilakukan tersangka pada awal April 2026 sekitar pukul 00.30 WIT di kebun sagu milik Opik di Dusun Gariket, Desa Gah.
Saat itu, tersangka masuk ke dalam lokasi kebun dengan cara membuka pagar gaba-gaba yang menjadi pembatas area.
Setelah berada di lokasi, tersangka mengambil mesin parut sagu yang tertutup terpal dan membongkarnya menggunakan kunci pas untuk memisahkan mesin dari rangka.
Selanjutnya, hasil curiannya itu dijual dengan harga Rp. 800 ribu.
Tidak berhenti di lokasi pertama, tersangka kembali melakukan aksi serupa di kebun sagu milik Binbaimbaba yang berada di Dusun Gah.
Pada lokasi kedua, tersangka masuk dengan cara memanjat pagar gaba-gaba dan membawa kabur mesin parut sagu milik korban.
Mesin tersebut kemudian dijual di Desa Madak, Kecamatan Teluk Waru, dengan harga Rp. 700 ribu.
Polisi juga mengungkap aksi ketiga yang dilakukan tersangka bersama Asbar Rumalutur di kebun milik M. Jafar Arey.
Dalam kejadian tersebut, tersangka masuk ke kebun sementara Asbar menunggu di luar area.
Mesin hasil curian tersebut kemudian dijual kembali dengan harga Rp. 300 ribu.
Aksi terakhir dilakukan tersangka pada Sabtu 4 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIT di kebun milik Arsad Rumadadey.
Dari lokasi itu, tersangka mengambil mesin parut sagu yang berada di atas para-para gantung dan menjualnya dengan harga Rp. 400 ribu.
“Langkah-langkah yang dilakukan penyidik yakni melakukan cek dan olah TKP, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melakukan penangkapan terhadap tersangka, penahanan, penyitaan barang bukti, serta melengkapi administrasi berkas perkara,” tutupnya.(*)