Malam Minggu Dishub DKI Operasi Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman, 4 Mobil Ditindak
Jaisy Rahman Tohir June 28, 2026 09:11 AM

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali melaksanakan penertiban parkir liar di sepanjang Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Senopati, Jalan Gunawarman, hingga Jalan Suryo, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/6/2026) malam hingga Minggu (28/6/2026) dini hari.

Petugas gabungan dari unsur Dishub DKI, Satpol App, hingga TNI dan Polri penyisiri kawasan itu untuk memberikan imbauan kepada pengguna jalan, pemilik usaha, pengunjung, serta petugas valet agar tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan maupun trotoar jalan.

Petugas pun memberikan toleransi selama 10 menit kepada pemilik kendaraan untuk memindahkan kendaraan mereka.

4 Mobil Ditindak

Dalam operasi tersebut, petugas menindak empat kendaraan roda empat (mobil) yang tetap melanggar setelah batas waktu berakhir.

Selain itu, ada juga dua sepeda motor yang dikenai Operasi Cabut Pentil (OCP).

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan bahwa patroli dan penertiban ini sebagai upaya menjaga fungsi jalan tetap optimal bagi mobilitas masyarakat.

“Petugas juga telah memberikan waktu selama 10 menit kepada pemilik kendaraan untuk memindahkan mobilnya. Apabila setelah batas waktu tersebut kendaraan masih tetap parkir di lokasi terlarang, kami melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya dalam keterangan tertulis.

Penertiban Parkir Liar Dilakukan Berkala

Budi menegaskan, pengawasan dan penertiban terhadap praktik parkir luar akan terus dilakukan secara berkala di seluruh wilayah Jakarta.

Khusus untuk wilayah Senopati, Gunawarman, dan sekitarnya, pengawasan akan diintensifkan pada malam Sabtu dan malam Minggu.

Imbau Masyarakat Tertib

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung ini juga mengimbau masyarakat, khususnya pengendara mobil untuk tidak memarkirkan kendaraan di bahu maupun badan jalan.

Selain melanggar ketentuan, parkir di lokasi tersebut mengurangi kapasitas jalan, menghambat mobilitas pengguna jalan lainnya, serta berpotensi menimbulkan kemacetan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.