TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus dugaan kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik yang menimpa jurnalis detikBali, Fabiola Dianira, akhirnya resmi dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.
Peningkatan status hukum ini memakan waktu hingga hampir satu tahun sejak peristiwa terjadi saat korban meliput aksi demonstrasi di Jalan Raya Puputan Renon, Denpasar, Bali, pada 30 Agustus 2025 lalu.
Ditreskrimsus Polda Bali telah melakukan gelar perkara pada Selasa 23 Juni 2026, dan memutuskan menerapkan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca juga: Pelatih Bali United Johnny Jansen Sampaikan Terima Kasih pada Jurnalis di Bali
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar melontarkan kritik terkait lambannya penanganan serta adanya ketimpangan nyata dalam merespons peristiwa demonstrasi Agustus tahun lalu tersebut.
Kepala Bidang Advokasi LBH Bali, Ignatius Rhadite, menyoroti kontrasnya kecepatan kepolisian dalam memproses hukum masyarakat sipil dibandingkan dengan oknum aparat kedinasan sendiri.
"Kepolisian dengan cepat langsung melakukan penangkapan terhadap 170 massa aksi, dan kemudian memproses hukum massa aksi, di mana ada sekitar 17 hingga 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Rhadite, pada Minggu 28 Juni 2026.
Menurut Rhadite, sebagian besar dari massa aksi tersebut bahkan sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
Lambannya pengusutan pelaku kekerasan terhadap jurnalis memperlihatkan adanya ketidakadilan prosedur yang mencolok.
"Jadi kami mengkritisi aspek-aspek soal ketidakproporsionalan, ketidakobjektifan, dan ketimpangan dalam menangani kasus-kasus yang terjadi pada rangkaian peristiwa Agustus tahun lalu tersebut," ujarnya.
Dengan masuknya perkara ke tahap penyidikan, LBH Bali mendesak penyidik Polda Bali untuk bergerak cepat tanpa mengulur waktu.
Rhadite menegaskan aparat harus membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas akibat status pelaku.
"Kami mendorong agar Polda Bali segera memeriksa dan menetapkan anggota Polri yang kami duga menjadi pelaku kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik sebagai tersangka," tegas Rhadite.
Senada dengan LBH, Koordinator Divisi Advokasi, Gender, dan Ketenagakerjaan AJI Denpasar, Rizki Setyo, menyayangkan rentang waktu penyelidikan yang berjalan sangat lambat, padahal seluruh bukti dan keterangan saksi telah diserahkan sejak awal.
Rizki mendesak pihak kepolisian segera mengumumkan tersangka utama demi menjaga kredibilitas institusi Bhayangkara.
"Paling tidak penyidik sudah mengantongi nama-nama terduga pelaku. Saya rasa polisi tidak perlu mengulur waktu lagi untuk menetapkan siapa tersangkanya," ujar Rizki.
Perjalanan laporan ini sendiri sempat menemui jalan buntu ketika Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali resmi menghentikan perkara kekerasan ini di tahap penyelidikan pada 20 April 2026 lalu.
Namun, harapan baru muncul saat kasus ini dibuka kembali lewat koridor delik pers di bawah penanganan Ditreskrimsus.
Ketua AJI Kota Denpasar, Ni Kadek Novi Febriani, menilai penerapan UU Pers sangat krusial dalam memotong rantai impunitas hukum yang selama ini kerap melindungi pelaku kekerasan terhadap pers.
"Meski sebelumnya di Ditreskrimum laporan ini dihentikan di tahap penyelidikan, namun di Ditreskrimsus menaikkan ke penyidikan dengan delik pers. Semoga kasus ini bisa diusut tuntas tanpa ada praktik impunitas," kata Febri.
Febri mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dilindungi oleh undang-undang demi menjamin hak publik atas informasi yang objektif.
Membiarkan pelaku kekerasan bebas tanpa jerat hukum hanya akan membuat preseden buruk yang terus berulang di lapangan.
"Tidak adanya proses hukum pada pelaku pelanggaran kerja jurnalistik itu membuat kasus kekerasan terus berulang," tandasnya. (*)