Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pelaku pencurian radio mobil yang sempat beraksi di Kecamatan Kerjo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, ternyata juga melakukan aksi pencurian di wilayah Kabupaten Sragen.
Pria berinisial OSN (26), warga Kecamatan Sidoharjo, Sragen, kini telah diamankan polisi setelah terbukti mencuri di sebuah rumah di Dukuh Pucuk, Desa Sepat, Kecamatan Masaran.
Kapolsek Masaran AKP Syamsudin mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan cepat oleh jajaran Polsek Masaran.
Salah satu petunjuk penting berasal dari informasi Polsek Kerjo, Polres Karanganyar, yang sebelumnya mengamankan pelaku dalam kasus pencurian head unit mobil.
"Begitu laporan masuk, anggota langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, dan melakukan penelusuran terhadap pelaku. Berkat koordinasi yang cepat dengan Polsek Kerjo Polres Karanganyar, identitas pelaku berhasil diketahui dan akhirnya diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan," ujar Syamsudin, Sabtu (27/6/2026).
Syamsudin menjelaskan, aksi pencurian di Sragen terjadi pada Jumat (26/6/2026) pagi.
Saat itu, pelaku memanfaatkan kondisi rumah korban yang tidak terkunci ketika penghuni masih beristirahat.
Di dalam rumah, pelaku mengambil berbagai barang berharga, antara lain satu unit laptop Lenovo Yoga 300, telepon genggam Vivo S1, dompet berisi uang tunai Rp 8 juta, smartwatch merek Aulon, serta sejumlah barang pribadi lainnya.
"Di dalam rumah, pelaku menggasak berbagai barang berharga milik korban, mulai dari satu unit laptop Lenovo Yoga 300, telepon genggam Vivo S1, dompet berisi uang tunai Rp 8 juta, smartwatch merek Aulon hingga berbagai barang pribadi lainnya," ungkap dia.
Tak hanya itu, pelaku juga menyasar mobil Honda CR-V milik korban yang terparkir di halaman dalam kondisi tidak terkunci.
Dengan menggunakan obeng, pelaku mencongkel dashboard kendaraan dan mengambil satu unit head unit double din berukuran 9 inci.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 14 juta sebelum akhirnya melaporkan kasus itu ke Polsek Masaran.
Baca juga: Aksi Pencurian Tape Mobil di Karanganyar, Pelaku Ditangkap Warga, Diduga Beraksi di Dua Kabupaten
Dalam penyelidikan, polisi memperoleh informasi sekitar pukul 14.00 WIB bahwa seorang pria telah diamankan Polsek Kerjo karena diduga mencuri head unit mobil di wilayah Karanganyar.
Informasi tersebut segera ditindaklanjuti. Tim Reskrim Polsek Masaran bersama Tim Resmob Polres Sragen kemudian berkoordinasi dan melakukan pengecekan ke Polsek Kerjo.
Hasilnya, pria yang diamankan merupakan pelaku pencurian di Desa Sepat.
"Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Masaran dan kami kemudian mengamankan barang-barang hasil kejahatan yang masih dikuasai pelaku," ujar dia.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni:
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat mencuri karena motif ekonomi.
Ia memilih memperoleh uang secara instan dengan menyasar rumah yang mudah dimasuki serta kendaraan yang tidak terkunci.
Saat ini penyidik Polsek Masaran masih melengkapi proses penyidikan dan mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam aksi pencurian di lokasi lain.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," ujar dia.
Baca juga: Aksi Pencurian HP Relawan di Kantor PMI Sragen, Pelaku Terekam CCTV Kabur Naik Ojol
Syamsudin mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan rumah dan kendaraan dalam kondisi terkunci serta memastikan kamera pengawas (CCTV) berfungsi dengan baik.
"Kejahatan sering memanfaatkan kelengahan. Kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan keamanan lingkungan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. Sinergi masyarakat dengan kepolisian menjadi kunci dalam mencegah tindak kriminalitas," tegasnya.
(*)