Sakit Hati hingga Fisik, Caddy Golf Korban Penganiayaan di Tangerang Pantang Damai
Jaisy Rahman Tohir June 28, 2026 09:11 AM

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Seorang caddy golf perempuan di Modern Golf, Kota Tangerang, memilih melanjutkan proses hukum meski pelaku penganiayaan berinisial FP (38) telah datang langsung meminta maaf dan menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan.

Korban yang mengalami luka robek di kepala dan lebam di wajah itu menolak berdamai. Baginya, perkara tersebut harus diselesaikan melalui jalur hukum.

"Pelaku sempat mendatangi korban untuk berdamai. Namun, korban memilih tetap melanjutkan perkara ini ke ranah hukum. Jadi proses hukum tetap berlanjut sesuai laporan yang dibuat korban," kata Plt Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Iwan Heriestiawan saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (27/6/2026).

Setelah menerima laporan, penyidik bergerak mengumpulkan alat bukti.

Polisi menyita rekaman CCTV di kawasan Modern Golf, memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian, serta meminta korban menjalani visum.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap aksi penganiayaan itu dipicu persoalan asmara.

Iwan menjelaskan, korban yang selama ini kerap menjadi caddy FP diduga terbakar api cemburu setelah melihat pelaku bersikap akrab dengan petugas lapangan golf lain berinisial VD.

"Alasannya dipicu persoalan kecemburuan. Saat itu, tersangka meminta seorang marshall lapangan golf berinisial VD membelikan minuman dan mengucapkan kalimat, 'Terima kasih adikku sayang'," ujar Iwan.

Ucapan tersebut membuat korban tersulut emosi hingga terjadi adu mulut. Pertengkaran itu kemudian berujung pada aksi penganiayaan.

"Korban kemudian tersulut emosi hingga terjadi adu mulut yang berujung pada aksi penganiayaan oleh tersangka," katanya.

Menurut polisi, FP merupakan pengusaha jual beli mobil bekas asal Lampung yang cukup sering datang ke Tangerang untuk urusan bisnis. Dalam kunjungan tersebut, ia rutin bermain golf di Modern Golf hingga akhirnya mengenal korban.

"Dia nyari-nyari barang di Tangerang, sering main di sana, jadi memang kenal dengan korban ini," ujar Iwan.

Usai kejadian, FP pulang ke kampung halamannya di Lampung. Polisi kemudian menangkapnya di rumahnya di Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

"Jadi dia bukan kabur, memang orang Lampung, memang ditangkap di rumahnya. Pelakunya ini memang orang Lampung," ucapnya.

Kini FP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Tangerang Kota.

"Terhadap tersangka kami kenakan Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tutup Iwan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.