TRIBUNJAMBI.COM – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan intimidasi yang menyeret seorang oknum penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci, Provinsi Jambi, terus menggelinding panas.
Setelah melalui tahapan gelar perkara yang alot, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Kerinci kini resmi menaikkan status penanganan kasus ini ke tahap audit investigasi guna mengusut tuntas keterlibatan oknum tersebut.
Perkara ini mencuat ke publik setelah Dio Bagaskara (21), seorang pengusaha sayur muda asal Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, nekat bersuara.
Dio mengaku menjadi korban kesewenang-wenangan berupa intimidasi verbal, pelanggaran prosedur hukum acara pidana (KUHAP), hingga dugaan pemerasan berupa permintaan uang pelicin sebesar Rp25 juta agar kasus bisnisnya tidak dilanjutkan.
Kasi Humas Polres Kerinci, Ipda Juanda Marpaung, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa laporan dari pihak pengadu sedang ditangani secara serius lewat mekanisme internal Polri yang ketat.
“Untuk laporan yang disampaikan pelapor terus berproses. Sejauh ini sudah dilakukan gelar perkara, selanjutnya akan dilakukan audit investigasi oleh Akreditor Sipropam Polres Kerinci,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Ipda Juanda juga menegaskan bahwa jajaran Polres Kerinci berkomitmen penuh untuk menangani setiap laporan pengaduan masyarakat secara profesional, objektif, dan transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Akar persoalan pidana yang menjerat pengusaha muda ini sebenarnya bermula dari urusan bisnis murni, yakni perdagangan kentang antara Dio Bagaskara dengan mitra usahanya yang bernama Martopo.
Baca juga: Bisnis Kentang Berujung Laporan Propam, Dugaan Intimidasi Oknum Penyidik
Baca juga: Janji Tawuran di Sungai Toman, Geng Motor Jambi Digulung Polisi
Dio menjelaskan bahwa jalinan bisnis mereka sudah berlangsung lama dan menerapkan sistem pembayaran tradisional berupa "nota gantung", di mana modal atau tagihan akan dibayarkan pada transaksi kloter berikutnya setelah barang di pasar laku terjual.
Namun, dalam perjalanannya, terjadi keterlambatan perputaran uang yang memicu keterlambatan pembayaran.
Dio mengklaim kemacetan ini murni dinamika usaha dan sudah dikomunikasikan secara baik-baik dengan rekannya. Ia menilai perkara ini murni ranah hukum perdata, bukan pidana.
“Ini murni persoalan bisnis. Semua kesepakatan sudah ada dan keterlambatan pembayaran juga sudah kami komunikasikan,” katanya.
Nahas, kasus ini justru dilaporkan ke Polres Kerinci sebagai tindak pidana.
Kejanggalan mulai dirasakan Dio saat dirinya mendadak ditangkap oleh tim buser di kediamannya di Bengkulu pada 19 Mei 2026, lalu dijebloskan ke sel tahanan Polres Kerinci keesokan harinya.
“Sejak awal saya tidak pernah dipanggil secara resmi. Tiba-tiba saya ditangkap di Bengkulu tanpa penjelasan yang jelas,” ujarnya.
“Saya diminta menandatangani BAP dalam keadaan tertekan setelah sempat dikeluarkan dari ruang tahanan,” katanya.
Di sinilah dugaan praktik lancung pemerasan terjadi. Oknum penyidik tersebut diduga memanfaatkan ketakutan korban dengan meminta uang puluhan juta rupiah sebagai jaminan kebebasan.
Baca juga: Profil AKBP Bayu Noormansyah, Eks Penyidik Bareskrim Kini Jadi Kapolres Muaro Jambi
Baca juga: Tabel Angsuran KUR Mandiri 2026 Limit sampai Rp500 Juta Tenor hingga 5 Tahun
“Oknum penyidik menyampaikan, ‘carilah uang, kalau tidak besok kamu sudah ditahan’. Itu yang membuat saya dan keluarga sangat tertekan,” ungkap Dio yang menyebut keluarganya saat itu baru mampu menyerahkan uang muka sebesar Rp5 juta karena panik.
Merasa hak hukumnya diinjak-injak, Dio bersama kuasa hukumnya langsung bergerak ke Kota Jambi untuk melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) resmi ke Bagian Pengawas Penyidikan (Bagwassidik) Ditreskrimum Polda Jambi.
Laporan aduan penyalahgunaan wewenang itu resmi teregister dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor STPP/26/VI/2026/Wassidik tertanggal 8 Juni 2026.
Merespons perkembangan terbaru di tingkat Polres Kerinci, Joni Henri, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Dio dari LBH Perisai Keadilan Rejang Lebong, memberikan apresiasi atas dimulainya audit investigasi ini.
“Kami mengapresiasi proses yang sudah berjalan. Audit investigasi menjadi tahapan penting untuk mengungkap fakta secara objektif. Harapan kami seluruh proses dilakukan secara profesional dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” ujar Joni.
Joni juga menambahkan bahwa pihaknya tidak hanya mengincar sanksi etik dan disiplin bagi oknum penyidik nakal tersebut, melainkan tengah menyusun draf gugatan hukum lainnya.
“Selain laporan etik, kami juga akan mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami klien kami,” tegasnya.
Senada dengan Joni, Inza Saputera, S.H., yang juga tim kuasa hukum Dio, memastikan pihaknya akan mengawal ketat kasus ini dari intervensi internal.
“Kasus ini harus dibuka secara transparan. Kami akan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Di sisi lain, Dio Bagaskara mengaku sedikit lega karena jeritan hatinya mulai didengar institusi Polri. Ia berharap Bidpropam Polda Jambi tidak melepas pengawasan begitu saja dan ikut turun tangan melakukan asistensi langsung ke Kerinci.
“Saya berterima kasih karena laporan ini terus ditindaklanjuti. Saya berharap Bidpropam Polda Jambi dapat memberikan asistensi agar proses pemeriksaan berjalan objektif dan tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat,” pungkas Dio.
Hasil akhir dari audit investigasi oleh Akreditor Sipropam ini nantinya yang akan menjadi penentu nasib dan dasar bagi institusi Korps Bhayangkara untuk menjatuhkan sanksi pemecatan (PTDH), demosi, atau sidang disiplin terhadap oknum penyidik Satreskrim tersebut.
Hingga laporan ini diturunkan, pihak Mapolda Jambi belum memberikan respons resmi terkait progres laporan dumas tersebut.
Baca juga: Ketua RW di Batang Hari Dibawa Polisi Lihat Tempat Bandar Simpan 16 Paket Sabu
Baca juga: Tabel Angsuran KUR BNI 2026 untuk Pinjaman sampai Rp500 Juta Tenor 1–5 Tahun
Baca juga: Burung-Burung Migran dan Pantai Cemara Tanjab Timur yang Jadi Persinggahan
Baca juga: Pria di Tanjab Barat Luka-Luka akibat Sabetan Senjata Tajam Tadi Pagi