TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus penyekapan dan penganiayaan sadis yang dialami YTR (29) di Bandung mendapat perhatian serius dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Lembaga tersebut menilai kasus yang diduga dilakukan oleh Taufik Hidayat itu tidak bisa dipandang sebagai persoalan pribadi atau konflik dalam hubungan semata.
Menurut Komnas Perempuan, peristiwa tersebut merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang berpotensi berujung pada femisida, yakni pembunuhan terhadap perempuan karena gendernya.
Komnas Perempuan bahkan menilai, jika penyekapan tidak segera terungkap oleh aparat kepolisian, keselamatan korban dikhawatirkan tidak dapat diselamatkan mengingat eskalasi kekerasan yang terus meningkat selama korban berada dalam penguasaan pelaku.
Komisioner Komnas Perempuan, Sri Agustine, menjelaskan bahwa pola kekerasan yang dialami YTR selama kurang lebih dua tahun telah memenuhi karakteristik femisida intim.
Menurutnya, femisida intim merupakan bentuk kekerasan ekstrem yang dilakukan oleh pasangan atau mantan pasangan secara berulang sebagai upaya menguasai, mengendalikan, dan mendominasi korban.
Baca juga: Sosok Tersangka Penganiayaan Caddy Golf di Tangerang, Cemburu Buta Jadi Pemicu Pelaku Kini Ditangkap
"Kasus ini bukan hanya sekadar kasus pribadi, tetapi kasus struktural karena pola kekerasan seperti ini banyak terjadi di berbagai tempat," ujar Sri Agustine, Sabtu (27/6/2026).
Komnas Perempuan juga mengungkapkan bahwa kasus serupa masih banyak terjadi di Indonesia.
Berdasarkan data yang dihimpun lembaga tersebut, mayoritas laporan femisida yang diterima justru dilakukan oleh orang terdekat korban.
Menurut catatan Komnas Perempuan, dari 10 kasus femisida yang diadukan, sebanyak 7 kasus di antaranya merupakan jenis femisida intim yang dilakukan oleh orang terdekat atau pasangan sendiri.
Indikator kuat yang membuat kasus ini mengarah pada femisida adalah adanya eskalasi atau peningkatan level kekerasan yang dilakukan oleh Taufik Hidayat dari waktu ke waktu.
Selama disekap sejak Mei 2024 hingga Juni 2026, korban terus menerima siksaan bertingkat.
Dampak dari kekejaman pelaku tidak hanya meninggalkan trauma mendalam, tetapi juga mengakibatkan disabilitas permanen pada fisik korban.
"Kalau melihat polanya, kekerasannya bertingkat, berulang, hingga mengakibatkan disabilitas permanen."
"Ini merupakan salah satu indikator femisida," ucap Agustine.
Diketahui, akibat penganiayaan berat pada bagian kepala dan wajah secara terus-menerus, korban YTR kini dilaporkan sampai kehilangan penglihatan.
Baca juga: Motif Asli Taufik Hidayat Terungkap, Nekat Sekap Kekasih Hampir 2 Tahun di Bandung Karena Hal Ini
Menjawab pertanyaan publik mengenai alasan korban bertahan selama dua tahun dalam sekapan, Komnas Perempuan meluruskan adanya ketimpangan relasi kuasa.
Pelaku sengaja membangun kontrol yang sangat dominan dan ketat, tidak hanya lewat fisik melainkan melalui penyanderaan psikologis.
Rasa takut yang diinjeksikan pelaku setiap hari membuat mental dan keberanian korban lumpuh total untuk mencari jalan keluar.
"Rasa takut dan trauma yang dialami korban sangat besar."
"Itu menunjukkan bagaimana penyanderaan juga berlangsung secara psikologis sehingga korban tidak bisa melarikan diri," terangnya.
Agustine menegaskan bahwa pembunuhan adalah puncak dari spektrum kekerasan yang ekstrem.
Kasus YTR ini menjadi alarm keras bagi semua pihak untuk tidak mengabaikan kekerasan dalam hubungan, sebelum berujung pada hilangnya nyawa.
(Tribunnewsmaker.com/TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)