TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah secara resmi menerapkan skema baru dalam penyaringan penerima bantuan sosial (bansos) untuk periode tahun 2026.
Langkah strategis ini dilakukan dengan mengintegrasikan sistem ke dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) demi memastikan anggaran negara tepat sasaran.
Melalui basis data tunggal DTSEN, tingkat kesejahteraan ekonomi setiap rumah tangga di Indonesia kini dipetakan secara rinci ke dalam 10 kelompok yang disebut dengan istilah desil.
Pengelompokan tersebut bergerak dari desil 1 untuk warga dengan kondisi ekonomi paling rendah (miskin ekstrem), hingga desil 10 bagi kelompok masyarakat yang paling mapan.
Berdasarkan kebijakan terbaru Kemensos, fokus utama penyaluran bansos 2026 dibatasi hanya untuk masyarakat yang berada di rentang desil 1 hingga desil 5.
Status desil ini menjadi indikator mutlak kelayakan seorang warga untuk masuk atau bertahan dalam daftar penerima bantuan.
Menariknya, setiap program bantuan sosial kini memiliki batas ambang desil yang berbeda-beda, disesuaikan dengan target sasaran masing-masing intervensi.
Bagi masyarakat yang berada pada kelompok desil 1 hingga desil 4, pemerintah memprioritaskannya untuk menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Sementara itu, untuk program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Bansos Sembako, jangkauan penerima diperluas hingga menyasar masyarakat di desil 1 sampai desil 5.
Kebijakan perluasan jangkauan hingga desil 5 ini juga berlaku bagi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Penentuan posisi desil suatu keluarga tidak dilakukan sembarangan, melainkan diukur melalui berbagai variabel sosial ekonomi yang ketat.
Beberapa indikator utamanya meliputi kepemilikan aset, kondisi fisik rumah, tingkat pendidikan, pekerjaan kepala keluarga, hingga jumlah tanggungan dalam satu rumah tangga.
Penerapan DTSEN diharapkan mampu membantu warga rentan memenuhi kebutuhan pokok secara lebih adil, mulai dari sektor pangan, akses kesehatan, hingga dukungan pendidikan anak.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa status desil ini bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung hasil pemutakhiran data berkala di lapangan.
Oleh karena itu, masyarakat yang merasa kondisi ekonominya belum sesuai dengan data riil diimbau segera mengajukan sanggahan atau pembaruan data secara mandiri agar tidak kehilangan haknya.
Baca juga: Kisah Mastin K Nusi Berjualan Kacang Rebus Selama 30 Tahun di Gorontalo
Desil dalam penentuan penerima bansos diukur berdasarkan sejumlah variabel yang menggambarkan kondisi sosial dan ekonomi suatu keluarga. Variabel tersebut meliputi kepemilikan aset, kondisi rumah, tingkat pendidikan dan pekerjaan anggota keluarga, serta jumlah anggota keluarga.
Semakin banyak aset yang dimiliki, kondisi rumah yang semakin layak, tingkat pendidikan yang lebih tinggi, pekerjaan yang lebih stabil, serta jumlah anggota keluarga yang lebih sedikit, maka keluarga tersebut cenderung masuk dalam kelompok sejahtera.
Sebaliknya, jika tidak memiliki aset, kondisi rumah kurang layak, pendidikan rendah, pekerjaan tidak stabil, dan jumlah anggota keluarga lebih banyak, maka cenderung masuk kelompok kurang mampu.
Meski demikian, penentuan desil tidak bersifat tetap karena dapat berubah seiring pembaruan data, baik naik, turun, maupun tetap. Karena itu, masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai dapat mengajukan sanggahan maupun usulan pembaruan data dengan beberapa cara berikut:
- Mendatangi operator SIKS-NG di desa/kelurahan dan mengajukan usulan pembaruan;
- Mendatangi operator SIKS NG di dinas sosial kabupaten/kota; Melalui usulan pembaruan pada Aplikasi Cek Bansos.
- Untuk pengusulan melalui cara pertama dan kedua, masyarakat akan mengisi 39 pertanyaan yang kemudian diinput langsung oleh operator.
Sementara itu, pengusulan melalui aplikasi akan ditindaklanjuti dengan survei oleh pendamping sosial di wilayah setempat.
Masyarakat diharapkan memberikan informasi yang akurat dan jujur agar penyaluran bansos dapat semakin tepat sasaran.