TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan seluruh operator ojek online (Ojol) siap memberlakukan batas maksimal potongan komisi aplikasi sebesar 8 persen mulai 1 Juli 2026.
Menurut Dudy, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sebelumnya telah beberapa kali melakukan pembahasan dengan perusahaan aplikasi Ojol.
Hasilnya, para aplikator menyatakan siap menjalankan kebijakan pemerintah.
Baca juga: Komisi Ojol 8 Persen, Ekonom INDEF: Aplikator Bisa Andalkan Ekosistem Digital
"Saya pastikan bahwa ketika hari ini adalah transisi, sebelumnya sudah ada beberapa kali pembicaraan antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan aplikator, sudah sampai pada konklusi bahwa mereka siap untuk melaksanakan apa yang menjadi kebijakan Bapak Presiden," kata Menhub Dudy saat Media Briefing, Jumat (26/6/2026).
Dudy menjelaskan, kebijakan ini untuk sementara hanya berlaku bagi layanan ojek online roda dua.
Alasannya, jumlah pengemudi maupun pengguna layanan roda dua jauh lebih besar dibandingkan layanan roda empat.
"Jadi fokus sementara adalah memberikan regulasi yang terbaru berkaitan dengan komisi ini adalah untuk roda dua saja," terang dia.
Sementara itu, untuk layanan roda empat, pemerintah masih akan membahas mekanisme pengaturannya bersama berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah. Sebab, tarif angkutan sewa khusus di luar Jabodetabek saat ini menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
"Memang ada permintaan dari para operator supaya roda empat itu regulasinya dipusatkan saja, tapi kita harus bicara dengan stakeholder yang terkait, tidak hanya operator tapi juga pemerintah daerah semua, apakah kita satukan atau tetap pengaturan terhadap kendaraan roda empat," tegas Dudy.
Dudy mengungkapkan sebagian besar perusahaan aplikasi telah siap menjalankan kebijakan tersebut, termasuk Grab, GoTo (Gojek), dan Maxim.
Sementara itu, InDrive masih melakukan perhitungan terkait dampak penerapan komisi baru karena model bisnis perusahaan tersebut berbeda dengan aplikator lainnya.
"Jadi kalau seperti Grab, GoTo, maupun Maxim, memang mereka sudah siap. Tentunya dengan keseimbangan yang baru, ada adjusment-adjustment atau ada penyesuaian-penyesuaian secara internal dari masing-masing aplikator," tegas dia.
Berlaku 1 Juli 2026
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, aturan baru potongan aplikator sebesar 8 persen ke pendapatan driver ojek online berlaku mulai 1 Juli 2026.
Hal tersebut ditegaskan Dasco usai bersama Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengumpulkan pimpinan perusahaan transportasi online Gojek dan Grab di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
"Saya bersama dengan manajemen GoTo dan Grab, tadi kami sudah mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama dengan Pak Cucun juga mengenai pemberlakuan tarif ataupun pemberlakuan komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua yang penerapannya selama ini mungkin ditunggu-tunggu oleh pengemudi," kata Dasco.