TRIBUNMATARAMAN.COM, SIDOARJO – Seorang pengajar pesantren berinisial UJF di Kabupaten Sidoarjo ditahan Polresta Sidoarjo atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Korban diketahui merupakan santriwati di pesantren tempat tersangka mengajar.
Penahanan dilakukan Rabu (25/6/2026) dan kini proses hukum memasuki tahap pemberkasan penyidikan, kata anggota tim kuasa hukum keluarga korban Hakim Yunizar SH, Kamis (25/6/2026) usai mendatangi Polresta Sidoarjo bersama tim advokat.
“Terlapor telah ditahan oleh kepolisian hari Rabu kemarin. Proses hukumnya dalam tahap pemberkasan penyidikan,” ujar Hakim.
Baca juga: Kepulangan Jemaah Haji Trenggalek Dijadwalkan Jam 11 Malam Tiba di Pendopo
Pasal yang Disangkakan dan Upaya Restitusi
Hakim menyebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya jenis pasal kepada penyidik. Namun mengingat korban anak, ia memperkirakan penyidik menerapkan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami juga upayakan adanya restitusi dari terduga pelaku kepada keluarga korban. Mengingat dampak yang ditimbulkan tidak hanya fisik melainkan berkaitan dengan kondisi kejiwaan yang membutuhkan perhatian yang berkelanjutan terhadap proses pemulihannya,” imbuhnya.
Kronologi Laporan ke DPRD Jatim
Kasus ini terungkap setelah korban bersama keluarga mendatangi ruang Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur di Surabaya beberapa waktu lalu. Kepada legislator, keluarga menyampaikan putrinya mengalami perlakuan cabul oleh seorang pengajar pesantren berulang kali dalam rentang September hingga Desember 2025.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPD PDI Perjuangan Jatim Martin Hamonangan SH menyatakan pihaknya akan terus mengawal perkara. Tim kuasa hukum keluarga tergabung dalam Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat BBHAR.
Baca juga: Anggaran Rp 400 Juta Disiapkan, Pemkab Kediri Targetkan Puskesmas Tiron Dibangun Kembali Tahun Ini
“Ini komitmen kami dalam upaya pendampingan hukum terhadap warga kurang mampu, sekaligus perlindungan terhadap anak-anak sebagai bagian dari generasi penerus bangsa. Kami pastikan, kami akan terus dampingi keluarga korban hingga kasus tuntas,” kata Martin.
Polresta Sidoarjo belum merinci keterangan tersangka. Penyidik masih melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
(TribunMataraman.com)