Pilkades Serentak Banyumas Batal Pakai E-Voting, Kades PAW Dihitung Satu Periode
rika irawati June 28, 2026 12:07 PM

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Panitia Khusus (Pansus) 9 DPRD Banyumas memastikan, penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkdes) serentak di Banyumas, Jawa Tengah, pada 2027 nanti tidak akan menggunakan sistem e-voting.

Penggunaan sistem pemungutan suara elektronik ini dinilai terlalu mahal dan membebani anggaran daerah. 

Hal ini terungkap dalam Rapat Pansus 9 DPRD Banyumas yang kini tengah menyiapkan aturan terkait dasar hukum Pilkades Serentak di Banyumas, Selasa (23/6/2026).

Rapat ini turut diikuti Bagian Hukum Setda Banyumas, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), dan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Banyumas.

Padahal, sebelumnya, legislatif dan eksekutif sempat mempertimbangkan penggunaan sistem e-voting dalam Pilkades Serentak 2027.

Baca juga: Bahas Raperda Pilkades, DPRD Banyumas Belajar ke Sleman yang Gunakan E-voting untuk Jaga Jurdil

Mereka pun telah melakukan studi banding ke Kabupaten Sleman yang telah menerapkan pemungutan suara pemilihan kepala desa menggunakan sistem elektronik ini.

"Kita pastikan tidak menggunakan e-voting sebab biayanya mahal."

"Itu salah satu poin yang nanti akan ada susun di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pilkades di Kabupaten Banyumas," kata Ketua Pansus 9 DPRD Banyumas Didi Rudianto, Minggu (28/6/2026).

Didi menjelaskan, dalam rapat itu turut dibahas terakit kepesertaan anggota TNI, Polri, BUMD, perangkat desa atau PNS sebagai calon kepala desa.

Didi menegaskan, rapat menyepakati, peserta dari instansi tersebut wajib mengundurkan diri ketika lolos sebagai calon kepala desa.

Lalu, bagi anggota TNI dan Polri, harus mengikuti mekanisme yang berlaku di instansi tempat bekerja. 

"Kemudian, pendidikan minimal calon kepala desa adalah SLTP sederajat, dan tanpa batasan usia maksimal," ungkapnya. 

Baca juga: Bolehkan Kades Dua Periode Ikut Pilkades Serentak 2027 di Blora? Begini Jawaban Pemkab

Didi mengatakan, rapat pansus kemarin juga membahas soal kepala desa pergantian antar waktu (PAW).

Disepakati, kepala desa PAW dihitung satu masa periode walaupun baru menjabat satu tahun lebih.

"Selain itu, desa yang memiliki bakal calon lebih dari lima orang akan dilakukan tes oleh panitia," jelasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.