Kejati Jabar Kerahkan 9 Jaksa untuk Tangani Kasus Taufik Hidayat di Bandung, Dijerat Pasal Berlapis
Eri Ariyanto June 28, 2026 01:44 PM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan yang melibatkan tersangka Taufik Hidayat di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, memasuki babak baru. 

Proses hukum kini berlanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk tahap penuntutan.

Sebagai bentuk keseriusan dalam menangani perkara yang menyita perhatian publik tersebut, Kejati Jawa Barat menunjuk sembilan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengawal proses persidangan. 

Tim jaksa ini akan menyusun dakwaan sekaligus membuktikan seluruh unsur pidana yang disangkakan kepada tersangka.

Taufik Hidayat diketahui dijerat dengan sejumlah pasal berlapis yang berkaitan dengan dugaan penyekapan, penganiayaan, hingga tindak pidana lain yang terungkap selama penyidikan. 

Langkah ini diambil agar seluruh perbuatan yang diduga dilakukan tersangka dapat dipertanggungjawabkan secara hukum di hadapan majelis hakim.

Penunjukan tim jaksa dalam jumlah besar juga menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum memberikan perhatian khusus terhadap perkara yang sempat menghebohkan masyarakat tersebut. 

Kini publik menantikan jalannya persidangan serta pembuktian atas seluruh dakwaan yang akan dibacakan di pengadilan.

Baca juga: Akhirnya Terbongkar Pemicu Penganiayaan Caddy Golf di Tangerang, Berawal dari Ucapan Adikku Sayang

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengungkap perkembangan terbaru kasus penganiayaan berat yang dilakukan Taufik Hidayat.

Kejati Jabar menunjuk sembilan jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus Taufik Hidayat, tersangka penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR (29), perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung. 

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan para jaksa yang ditunjuk akan berkoordinasi dengan penyidik Polda Jabar terkait perkara tersebut. 

"Kami baru menerima SPDP dan menunjuk 9 jaksa. Para jaksa itu akan terus berkoordinasi dengan tim penyidik soal perkara yang ditangani," katanya, Minggu (28/6/2026). 

Lebih lanjut, Cahya mengatakan, Taufik Hidayat disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Pasal tersebut memiliki ancaman pidana lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 juta. 

Terkait harapan keluarga korban agar Taufik dihukum seberat-beratnya, bahkan minimal seumur hidup, Cahya mengatakan hal itu akan dilihat berdasarkan fakta yang muncul di persidangan. 

"Ya nanti itu akan kita lihat dari fakta persidangan seperti apa," ujarnya. 

TAUFIK HIDAYAT DITANGKAP: Taufik Hidayat, pria yang viral menyekap pacarnya selama tiga tahun akhirnya berhasil ditangkap, Selasa (23/6/2026) langsung dijebloskan ke sel.
TAUFIK HIDAYAT DITANGKAP: Taufik Hidayat, pria yang viral menyekap pacarnya selama tiga tahun akhirnya berhasil ditangkap, Selasa (23/6/2026) langsung dijebloskan ke sel. ((Ist)/Kompas.com)

Polda Jabar Siapkan Pasal Berlapis 

Sebelumnya, Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengatakan penyidik akan memaksimalkan penerapan pasal terhadap Taufik Hidayat. 

Hal itu disampaikan Rudi dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (26/6/2026). 

Menurut Rudi, perbuatan tersangka terhadap YTR menyebabkan korban mengalami cacat permanen. 

"Dilihat dari peristiwa dan perbuatan pelaku, jelas itu sesuatu yang tak wajar, sadis, dan sesuatu yang dikutuk. Kami akan semaksimal mungkin akan mempersangkakan tersangka dengan pasal seberat-beratnya. Mohon dukungan semuanya, supaya kekerasan yang dilakukan tersangka mendapat hukuman setimpal," katanya. 

Sejumlah Pasal yang Disiapkan untuk Taufik Hidayat 

Rudi menyebut, berdasarkan hasil gelar perkara, keterangan saksi, keterangan korban, serta koordinasi dengan Kejati Jabar, ada sejumlah pasal yang dapat menjerat Taufik. 

Beberapa pasal itu akan diterapkan secara kumulatif atau digabungkan. 

Berikut pasal yang disebut Kapolda Jabar: 

1. Pasal 446 Ayat 2 KUHP Pasal ini memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun. 

2. Pasal 451 tentang Penyanderaan Pasal ini memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun. 

3. Pasal Perampasan Kemerdekaan Pasal ini memiliki ancaman hukuman maksimal 9 tahun. 

4. Juncto Pasal 126 Ayat 2 Pasal ini juga disebut memiliki ancaman hukuman maksimal 9 tahun. 

"Pertama pasal 446 ayat 2 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun. Kami lapis dengan pasal lain pasal 451 tentang penyanderaan yang ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Ini kami akan lakukan persangkaan kumulatif jadi digabungkan nanti. Ketiga, pasal soal perampasan kemerdekaan yang ancaman maksimal 9 tahun dan di juncto kembali dengan pasal 126 ayat 2 dengan ancaman maksimal 9 tahun," katanya.

(TribunNewsmaker.com/TribunnewsBogor.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.