Tarif Tiket Pesawat Belum Berubah, Menhub Ungkap Alasan Pemerintah Tunda Aturan Baru TBA dan TBB
Kharisma Tri Saputra June 28, 2026 03:45 PM

TRIBUNSUMSEL.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan belum akan memberlakukan kebijakan baru terkait tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat.

Pemerintah masih menunda penerapan aturan tersebut sambil menunggu kondisi harga avtur dunia kembali stabil serta situasi geopolitik internasional membaik.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan formula tarif terbaru sebenarnya telah selesai disusun.

Namun, pemerintah memilih menunggu momentum yang dinilai tepat sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.

"Kita melihat bahwa sekarang harga fuel dunia sudah mulai menurun. Apabila kondisi geopolitik dunia juga sudah mulai baik, maka kita akan memberlakukan tarif batas atas dan tarif batas bawah yang terbaru," ujar Dudy dalam Media Briefing, dikutip Minggu (28/6/2026).

Menurut Dudy, pemerintah tidak ingin terburu-buru menerapkan tarif baru karena harga bahan bakar pesawat masih berpotensi mengalami fluktuasi.

"Saya rasa angkanya sudah diformulasikan. Tinggal menunggu momentum pada saat harga fuel sudah relatif stabil," katanya.

Saat ini, ketentuan tarif tiket pesawat masih mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019.

Regulasi tersebut telah berlaku selama beberapa tahun, sementara biaya operasional maskapai, khususnya harga avtur, telah mengalami perubahan signifikan.

Karena itu, Kemenhub tengah merevisi aturan tersebut, tidak hanya terkait besaran tarif, tetapi juga komponen biaya operasional penerbangan yang menjadi dasar perhitungan harga tiket.

"Kita merevisi lagi komponen-komponen yang dulu saat menetapkan TBA tahun 2019. Ada beberapa komponen biaya penerbangan yang harus direview dan disesuaikan dengan kondisi saat ini," jelas Dudy.

Selama aturan baru belum diterapkan, pemerintah masih menggunakan mekanisme fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar sebagai solusi atas kenaikan harga avtur.

Menurut Dudy, mekanisme tersebut dinilai lebih fleksibel oleh maskapai karena dapat menyesuaikan perubahan harga bahan bakar tanpa harus mengubah tarif batas atas setiap saat.

"Dari airlines mengatakan bahwa penyesuaian fuel surcharge itu bisa menjawab kenaikan harga avtur," ungkapnya.

Dengan demikian, masyarakat masih akan menggunakan acuan tarif tiket pesawat berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini hingga pemerintah resmi menerbitkan aturan baru mengenai tarif batas atas dan tarif batas bawah penerbangan domestik.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.