TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta pemerintah menyusun kebijakan Industri Hasil Tembakau (IHT) secara lebih seimbang dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap petani, industri, hingga perekonomian daerah.
Menurut APTI, pembahasan mengenai tembakau tidak bisa hanya berfokus pada aspek kesehatan, tetapi harus melihat keseluruhan ekosistem yang bergantung pada komoditas tersebut.
Sayangnya, pada aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 diberlakukan berbagai pembatasan pada kandungan sebatang rokok, termasuk kadar tar dan nikotin yang tentu akan sulit dipenuhi petani dalam waktu dekat.
Baca juga: INDEF Sebut Industri Hasil Tembakau Alami Tekanan Berat, Usul Moratorium Cukai Rokok Selama 2 Tahun
Ketua APTI NTB Sahminudin mengatakan, industri tembakau memiliki keterkaitan dengan banyak sektor sehingga setiap kebijakan yang diterapkan akan berdampak luas terhadap masyarakat.
"Menganalisis tembakau tidak bisa memakai kacamata kuda. Tidak bisa hanya melihat dari sisi kesehatan atau hanya dari sisi industri. Bicara tembakau berarti bicara multisektor, mulai dari tenaga kerja, ekonomi, budaya, agama sampai keamanan," ungkap Sahminudin dalam diskusi "Industri Hasil Tembakau Dalam Tekanan: Cukai Tinggi, Regulasi Ketat, Ancaman Terhadap Petani dan Jutaan Tenaga Kerja" yang diselenggarakan di Hotel Bidakara, Jl. Gatot Subroto No.2, RT.8/RW.1, Menteng Dalam, Kec. Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).
Tembakau telah menjadi penggerak ekonomi di berbagai daerah sentra produksi, termasuk Pulau Lombok. Dari catatan APTI, sejak budidaya tembakau Virginia berkembang, kesejahteraan petani meningkat sehingga mampu memperbaiki kualitas hidup keluarga.
Sahminuddin menyebut, pendapatan dari tembakau memungkinkan masyarakat memenuhi berbagai kebutuhan, mulai dari layanan kesehatan hingga pendidikan.
"Semua pelayanan kesehatan membutuhkan biaya. Orang bisa berobat karena memiliki pekerjaan. Kalau lapangan pekerjaan hilang, bagaimana masyarakat bisa membiayai kebutuhan hidupnya?" ucapnya.
Ia menjelaskan, masyarakat Lombok bahkan mengenal filosofi empat M yang menggambarkan manfaat ekonomi dari hasil budidaya tembakau, yakni membiayai ibadah haji ke Makkah, membangun rumah, menyekolahkan anak hingga jenjang yang lebih tinggi dan membeli kendaraan untuk menunjang aktivitas ekonomi keluarga.
Oleh karena itu, APTI NTB menilai setiap kebijakan yang berkaitan dengan industri hasil tembakau perlu mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat di daerah penghasil.
Selain itu, Sahminuddin juga mengkritisi penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau yang dinilai mempersempit ruang usaha bagi industri kecil.
Ia menyatakan, jumlah golongan tarif cukai yang sebelumnya sekitar 25 golongan kini tersisa sekitar tujuh hingga delapan golongan.
Menurutnya, kebijakan tersebut turut berkontribusi terhadap berkurangnya jumlah pabrik rokok dalam beberapa tahun terakhir.
"Yang bertahan sekarang sebagian besar hanya SKT karena tarif cukainya lebih rendah. Sementara industri lainnya banyak yang tidak mampu bertahan," ujarnya.
Sahminuddin menambahkan, kenaikan tarif cukai yang terjadi secara berturut-turut dalam beberapa tahun terakhir juga berdampak pada penurunan produksi industri sehingga kebutuhan bahan baku tembakau dari petani ikut berkurang.
"Kalau industri mengurangi produksi, otomatis petani juga kehilangan pasar kenaikan tarif cukai yang terjadi secara berturut-turut dalam beberapa tahun terakhir juga berdampak pada penurunan produksi industr. Dampaknya langsung dirasakan di tingkat hulu," jelasnya.
APTI juga menilai anggapan bahwa petani dapat dengan mudah beralih ke komoditas lain tidak sepenuhnya tepat. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan nilai ekonomi tanaman pengganti, kesesuaian lahan, kesiapan petani, dukungan penyuluh, serta kepastian pasar sebelum mendorong diversifikasi tanaman.
APTI NTB berharap pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dengan keberlangsungan industri hasil tembakau, sekaligus melindungi kesejahteraan petani yang menggantungkan hidupnya pada sektor tersebut.