BANGKAPOS.COM -- Terkuak motif penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Taufik Hidayat (30) terhadap kekasihnya, YTR (29), wanita asal Bandung, Jawa Barat.
Penganiayaan yang dilakukan oleh Taufik ternyata telah terjadi selama bertahun-tahun, yakni dari Mei 2024 hingga Juni 2026.
Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan mengatakan, perbuatan itu dilakukan karena Taufik merasa kesal dan cemburu kepada korban.
"Pelaku melakukan secara berulang dari Mei 2024 sampai Juni 2026 dilakukan karena kesal dan cemburu terhadap korban," katanya saat konferensi pers, Jumat (26/6/2026).
Rudi menjelaskan, modus yang dilakukan Taufik terhadap YTR dilakukan dengan berbagai cara. Korban disebut dipukul menggunakan tangan kosong dan benda keras, seperti besi.
Selain itu, pelaku juga diduga menggunakan senjata tajam dan helm untuk menganiaya korban. Taufik juga disebut menyundut tubuh korban dengan rokok.
Baca juga: Kisah Ipda Hendi Setiawan Kenali Sosok Taufik Hidayat, Berawal dari Foto Viral hingga Hubungi Dadang
Selain melakukan kekerasan fisik, Taufik diduga menyekap korban dengan cara menempatkannya di kamar kos dan tidak memperbolehkannya keluar.
Korban dikunci dari luar sehingga tidak dapat meninggalkan tempat tersebut.
"Pelaku beberapa kali melakukan kekerasan, semisal menyundut badan korban dengan rokok, memukul korban di kepala, mulut, dan telinga, baik menggunakan tangan kosong maupun helm secara berulang. Pelaku juga memukul korban sempat pakai meja kecil, pemantik korek api berbentuk pistol, sehingga mengakibatkan korban ini luka berat. Pelaku menyekap korban dengan cara menguncinya di dalam kamar dan meninggalkan pergi dalam keadaan tak berdaya," katanya.
Kapolda Jabar menegaskan, kasus ini diawali pada 2024. Korban bekerja di perusahaan Nabati di Pasteur, Bandung. Lalu, korban diminta menyampaikan ke kelurganya pindah ke Majalengka untuk mendapatkan imbalan gaji yang lebih besar.
Berulang kali informasi tentang keberadaan korban itu dicek oleh keluarga, di tempat kos hingga tempat kerja, namun ternyata tak ada.
"Akhirnya, pihak keluarga mencoba berkomunikasi lewat facebook karena nomor ponsel korban tak bisa dihubungi. Dan, direspon oleh korban dengan meminta keluarga jangan mengurusnya lagi karena yang bersangkutan sudah dewasa atau merasa besar. Keberadaan korban ini terus tidak bisa diketahui keluarga, termasuk ada informasi bekerja di perusahaan media televisi di Jakarta, tetapi ditelusuri ternyata tak benar, hingga akhirnya pada Juni 2026 diketahui ada di RSHS Bandung," ujar Rudi.
Awal perkenalan Taufik Hidayat dengan korban YTR, lanjut Rudi, diawali 2024 melalui aplikasi Tinder. Mereka berkenalan, merasa dekat, berhubungan, dan hidup satu rumah di dalam tempat kos. Mereka berpindah-pindah tempat kos ketika menjalani hubungan dari Mei 2024 sampai Juni 2026.
"Ada empat lokasi tempat tinggal mereka dan tempat inis sudah kami lakukan olah TKP," katanya.
Kemudian, TKP kedua berada di kosan yang tak jauh dari kosan pertama. Kurun waktunya dari September 2024 sampai Januari 2025. TKP kedua ini terjadi percekcokan antara penghuni kos, sehingga mereka diusir.
"TKP kedua ini terjadilah pemukulan terhadap mata kiri dengan besi si pelaku ke korban. Itu yang menyebabkan korban tidak bisa melihat," katanya.
Selanjutnya, TKP ketiga pada Februari 2025 sampai Desember 2025 di Kecamatan Cilengkrang, Desa Ciporeat, Kabupaten Bandung.
"Di TKP ini keterangan korban, mata kiri korban dipukul menggunakan helm. Korban sudah mulai tak bisa melihat sama sekali. Lalu ada kekerasa di lutut karena ditebas dengan benda tajam sehingga korban sulit berjalan," katanya.
Terakhir, TKP keempat terjadi kurun waktu Januari 2026 sampai Juni 2026. Tersangka dan korban menyewa atau tinggal di kos di Cinunuk, Kabupaten Bandung hingga terjadi pengungkapan pada 10 Juni yang korban dibawa ke rumah sakit.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sempat mewawancarai Tata, ayah dari Taufik Hidayat.
Kepada Dedi, Tata mengaku lega mengetahui putranya telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Sosok Susi Mantan Istri Taufik Hidayat, Menikah hanya 2 Minggu, Punya Anak tapi Tak Diberii Nafkah
"Ketika anak bapak ditangkap, apa perasaan bapak sekarang?," tanya Dedi dikutip dari Instagram @dedimulyadi71.
"Plong gitulah," jawab Tata.
Dedi kemudian bertanya mengenai kemungkinan hukuman yang akan diterima Taufik.
Tata pun menegaskan dirinya ikhlas kalau putranya dihukum mati.
"Perasaan bapak lega, sudah tidak ada lagi beban dan kecemasan. Tinggal anak bapak mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Dedi.
"Gimana kalau anak bapak dihukum mati?," tanya Dedi.
"Silakan aja pak," jawab Tata.
"Bapak rida?," tanya Dedi.
"Rida pak," jawab Tata.
"Dihukum mati (atau) dipenjara seumur hidup bapak rida?," tanya Dedi memastikan kembali.
"Rida," tegas Tata.
(Bangkapos.com/Kompas.com/TribunStyle.com)