Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Pelarian W tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Kepahiang berakhir setelah aparat kepolisian berhasil melacak keberadaannya.
Lansia tersebut diamankan, pada Jumat (26/6/2026) saat beraktivitas menjual kopi dan kini telah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Diketahui sebelumnya pelaku berinisial W dilaporan laporkan oleh kakak kandung korban ke Polres Kepahiang pada Sabtu (9/5/2026).
Kakak kandung melaporkan bahwa pelaku telah mensetubuhi adik korban yang merupakan anak di bawah umur berusia 13 tahun di sebuah pondok kebun Kecamatan Muara Kemumu.
"TKP-nya di dalam sebuah pondok kebun sekitaran Kecamatan Muara Kemumu," ungkap Bintang.
Atas laporan tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan melacak keberadaan pelaku.
Baca juga: Setubuhi Anak di Bawah Umur, Lansia di Kepahiang Diringkus saat Jual Kopi
"Setelah laporan kami terima langsung kami lakukan gelar perkara dan selanjutnya kami mrlakukan pelacakan atau pencarian pelaku," jelas Bintang.
Namun Bintang mengungkapkan bahwa memang pelaku sempat kabur sebelum akhirnya ditemukan sedang menjual kopi di Kabupaten Rejang Lebong
"Iya betul pelaku sendiri sempat melarikan diri sebelum berhasil kami tanpa ada perlawan di Kabupaten Rejang Lebong," terang Bintang.
Usai diamankan pelaku masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian di unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang.
"Untuk saat ini masih dilangsungkan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka di Polres Kepahiang," pungkas Bintang.