Daftar Gaji ASN Terbaru Mulai Juli 2026 dari Golongan I hingga IV, Lengkap dengan Tunjangan Kinerja
Ani Susanti June 28, 2026 06:14 PM

TRIBUNJATIM.COM - Menjelang bulan Juli 2026, gaji ASN terbaru kembali ramai diperbincangkan.

Hingga kini, gaji ASN terbaru atau PNS masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Dilansir dari laman peraturan.bpk.go.id, gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) masih sama dengan sebelumnya.

Aturan PP Nomor 5 Tahun 2024 merupakan perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dan mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Baca juga: Daftar Gaji ASN dan Tukin di Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Dipimpin Sakti Wahyu Trenggono

Dalam aturan ini, pemerintah menyesuaikan besaran gaji pokok PNS sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.

Berikut daftar gaji pokok ASN atau PNS berdasarkan golongan dan masa kerja:

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Daftar Tunjangan

Selain gaji pokok, ASN juga dapat menerima sejumlah tunjangan sesuai aturan yang berlaku.

Besarannya tidak sama untuk setiap pegawai karena dipengaruhi jabatan, instansi, lokasi kerja, serta ketentuan masing-masing kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.

Beberapa tunjangan yang umum diterima ASN antara lain:

1. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tunjangan ini diberikan berdasarkan kinerja pegawai dan kebijakan instansi masing-masing.

2. Tunjangan Keluarga

ASN yang memenuhi syarat dapat menerima tunjangan untuk pasangan dan anak sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Tunjangan Jabatan

Diberikan kepada ASN yang menduduki jabatan tertentu, seperti jabatan struktural maupun fungsional.

4. Tunjangan Pangan

ASN juga mendapatkan tunjangan pangan sesuai aturan penggajian.

5. Tunjangan Khusus

Beberapa ASN ya ng bertugas di wilayah atau kondisi tertentu dapat memperoleh tunjangan khusus.

Dengan demikian, total penghasilan ASN setiap bulan tidak hanya berasal dari gaji pokok, tetapi juga dapat ditambah berbagai tunjangan sesuai jabatan dan instansi tempat bekerja.

Baca juga: Daftar Gaji Petugas Sensus Ekonomi 2026 BPS, Pelaksanaan Sensus Masih Berlangsung

Prabowo Bicara soal Gaji Guru

Presiden RI Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa Indonesia masih menghadapi persoalan serius berupa kebocoran penerimaan negara yang nilainya diperkirakan mencapai Rp2.500 triliun setiap tahun.

Menurut Prabowo, besarnya kebocoran tersebut berdampak langsung terhadap kemampuan pemerintah dalam menyediakan anggaran untuk berbagai program kesejahteraan masyarakat.

Keterbatasan anggaran itu, kata dia, turut memengaruhi upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan publik, termasuk perbaikan kesejahteraan guru dan aparatur sipil negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat menghadiri penutupan Musyawarah Nasional Alim Ulama & Konferensi Besar Nahdlatul Ulama 2026 yang berlangsung di IAI Syaichona Mohammad Cholil, Bangkalan, Selasa (23/6/2026).

Dalam kesempatan itu, Prabowo menyoroti persoalan kebocoran kekayaan negara yang menurutnya telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menyebabkan potensi penerimaan negara tidak masuk ke kas pemerintah.

Ia menilai pemahaman mengenai persoalan tersebut penting diketahui oleh para tokoh agama dan pemimpin masyarakat agar dapat menjelaskan akar masalah yang dihadapi bangsa.

"Saya ingin sampaikan dalam forum ini, karena saya ingin saudara-saudara NU sebagai pemimpin, sebagai ulama, sebagai guru, sebagai pembimbing rakyat. Harus mengerti, kenapa gaji guru tidak bisa baik? Kenapa gaji pegawai negeri tidak bisa baik? Kenapa anggaran selalu kurang? Karena uangnya enggak ada, diambil terus," ujar Prabowo.

Baca juga: Daftar Gaji dan Tunjangan Pensiunan Hakim dari Golongan Muda hingga Senior, Bisa Ada Tambahan Lain

Selain menyinggung kebocoran penerimaan negara, Prabowo kembali menyoroti praktik under invoicing yang selama ini kerap terjadi dalam aktivitas perdagangan dan bisnis.

Praktik tersebut dilakukan dengan melaporkan nilai transaksi lebih rendah dari nilai sebenarnya sehingga berpotensi mengurangi kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara.

Menurut Prabowo, kecurangan semacam itu telah berlangsung dalam waktu lama dan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.

Ia menegaskan bahwa upaya menutup celah kebocoran dan memperbaiki tata kelola penerimaan negara menjadi langkah penting untuk memperkuat kemampuan fiskal pemerintah.

Dengan penerimaan negara yang lebih optimal, berbagai program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat diharapkan dapat berjalan lebih maksimal.

Prabowo juga menekankan bahwa pemberantasan praktik-praktik yang merugikan negara harus menjadi perhatian bersama demi menjaga kekayaan nasional tetap dinikmati rakyat Indonesia.

"Para pengusaha itu bohong. Katanya dia jual 1.000 ton, dia lapor hanya 500 ton. Artinya apa? Artinya negara rugi," kata Prabowo.

Baca juga: Daftar Gaji Pegawai Bank BUMN dan Swasta Lulusan Sarjana, Posisi Teller hingga Management Trainee

Prabowo menyebut menurut perhitungan para ahli, Indonesia mengalami kerugian hingga 150 miliar USD atau Rp 2.500 triliun tiap tahun. 

Kekayaan yang harusnya dirasakan manfaatnya untuk pembangunan di dalam negeri, justru menguap pergi.

"Saudara-saudara, kebocoran kita, kita hitung, para ahli hitung sekarang adalah kurang lebih 150 miliar (USD) tiap tahun, Rp 2.500 triliun tiap tahun," ucapnya.

Karena itu, lanjut Prabowo, berbagai upaya perbaikan tata kelola negara demi menutup celah kebocoran terus dilakukan pemerintah. 

Salah satu upaya yang kini dilakukan pemerintah yaitu dengan menerapkan kebijakan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis satu pintu melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI). 

Hal ini untuk mencegah praktik under invoicing yang dilakukan para pengusaha.

Selain itu, pemerintah juga telah menutup hingga 240 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terus merugi. 

"Saudara-saudara sekalian, dan ini sedang saya perbaiki semua," tegas Prabowo.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.