TRIBUNBANTEN.COM - Tahun ajaran baru 2026/2027 jenjang SD, SMP, hingga SMA sederajat akan segera dimulai pada Juli 2026.
Menjelang masuk sekolah, salah satu kebutuhan yang mulai dipersiapkan oleh orangtua adalah seragam sekolah bagi peserta didik.
Namun, sebelum membeli perlengkapan sekolah, orangtua perlu mengetahui aturan resmi pemerintah terkait pengadaan seragam sekolah.
Pemerintah telah mengatur ketentuan tersebut melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Pendidikan Dasar dan Menengah.
Baca juga: Profil Mufli Budi Ananda, Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Pendidikan Disorot
Aturan terkait seragam di Permendikbud
Berikut beberapa aturan terkait seragam di Permendikbud tersebut:
1. Pengadaan seragam adalah tanggung jawab orangtua.
2. Pemerintah dan sekolah bisa membantu dalam hal pengadaan sekolah untuk peserta didik kurang mampu.
3. Sekolah dilarang menjadikan pembelian seragam baru sebagai kewajiban, termasuk pada saat penerimaan murid baru.
4. Pelanggaran terhadap ketentuan ini menjadi dasar penjatuhan sanksi administratif oleh pembina kepegawaian.
Salah satu daerah yang menerapkan aturan itu adalah Pemerintah Provinsi Riau.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8/DISDIK/2026 tentang Pakaian Seragam Sekolah pada Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB.
Sekolah tidak boleh menjual seragam
“Kami menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan menjual, menyediakan, ataupun mewajibkan orangtua membeli seragam melalui sekolah maupun penyedia tertentu,” kata Kepala Dinas Pendidikan Riau Erisman Yahya dikutip dari Antara, Minggu (28/6/2026).
Erisman menjelaskan, aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Pendidikan Dasar dan Menengah.
Erisman menegaskan, orangtua memiliki kebebasan untuk membeli atau membuat sendiri seragam sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Orangtua mempunyai kebebasan untuk membeli atau membuat sendiri seragam sekolah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia kemudian menjelaskan, pengadaan seragam pada prinsipnya memang menjadi tanggung jawab orangtua atau wali peserta didik.
Pemerintah tetap membuka ruang bantuan bagi siswa kurang mampu
Namun, pemerintah tetap membuka ruang bantuan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
“Pengadaan seragam sekolah merupakan tanggung jawab orangtua atau wali peserta didik. Namun pemerintah dan masyarakat dapat membantu, terutama bagi peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi,” ungkapnya.
Selain melarang praktik penjualan seragam oleh sekolah, Erisman juga mengingatkan sekolah untuk tidak mewajibkan peserta didik membeli seragam baru setiap kali naik kelas atau saat penerimaan peserta didik baru.
Menurut Erisman, hal ini dilakukan untuk mencegah munculnya biaya tambahan yang berpotensi memberatkan orangtua, terutama pada awal tahun ajaran ketika kebutuhan pendidikan anak biasanya meningkat.