SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Komisi II DPRD Kota Prabumulih memediasi sengketa antara seorang dokter spesialis bedah umum dengan sebuah rumah sakit swasta di Kota Prabumulih.
Mediasi ini terkait dugaan pemutusan kontrak kerja sepihak, namun pertemuan kedua belah pihak belum membuahkan kesepakatan.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Prabumulih Ahmad Riza Diswan, didampingi Sekretaris Komisi II Hartono Hamid, serta anggota komisi lainnya.
Hadir pula manajemen rumah sakit, dokter yang bersangkutan, serta kuasa hukum masing-masing.
Baca juga: Tak Ada Mediasi Lagi, Pembebasan Lahan Tol KapalBetung Banyuasin Dilaksanakan Berdasarkan KJPP
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Prabumulih, Hartono Hamid, menyatakan pihaknya telah berupaya memfasilitasi penyelesaian perkara ini secara adil dan netral.
Namun, hingga rapat ditutup, kedua belah pihak tetap bertahan pada pendirian masing-masing.
"Kami sudah mencoba memberikan solusi terbaik, tetapi belum ada titik temu karena kedua belah pihak masih kukuh dengan argumennya," ujar Hartono.
Kasus ini bermula dari tudingan dugaan malapraktik yang diarahkan kepada dokter inisial BJ, seorang dokter spesialis bedah umum.
Kasus tersebut kemudian berbuntut pada pemutusan hubungan kerja oleh pihak manajemen rumah sakit swasta tempatnya bertugas.
Kuasa hukum rumah sakit, Richi, membantah tuduhan pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap dr BJ.
Ia menjelaskan bahwa seluruh mekanisme pemberhentian telah diatur dalam perjanjian kerja sama.
Sesuai aturan, dokter yang terbukti melanggar keputusan Majelis Kehormatan Profesi bisa dikenakan sanksi pemberhentian tetap.
Namun, pihak manajemen mengklaim hanya memberikan sanksi skorsing atau pemberhentian sementara karena dr BJ merupakan salah satu dokter senior.
"Setiap keputusan diambil demi memastikan pelayanan kesehatan terbaik dan aman bagi masyarakat. Kami tidak ingin mengambil risiko," jelas Richi.
Richi menambahkan, pihak rumah sakit sebenarnya telah mengundang kembali dr BJ untuk bertugas saat masa sanksi hampir berakhir.
Namun, undangan itu tidak direspons karena dr BJ disebut telah bekerja di tempat lain.
Kuasa hukum itu juga membeberkan bahwa dr BJ sempat melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Prabumulih, tetapi ditolak oleh majelis hakim dan tidak ada upaya hukum lanjutan (banding) dari pihak dokter.
"Rumah sakit tidak pernah menelantarkan atau mengabaikan hak yang bersangkutan. Kebijakan kami sudah sesuai ketentuan," tegas Richi.
Baca juga: Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Oknum ASN yang Hina Wartawan di Empat Lawang Naik ke Tahap Penyidikan
Di pihak lain, kuasa hukum dr BJ, Rakas Pakarlasa, menegaskan bahwa tudingan malapraktik terhadap kliennya sama sekali tidak mendasar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan resmi Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), dr BJ dinyatakan bersih dan tidak terbukti melakukan malapraktik.
Rakas menyayangkan sikap rumah sakit yang terburu-buru memutus kontrak sebelum ada putusan hukum yang inkrah (inkracht).
Akibat kebijakan tersebut, kliennya dirugikan karena kehilangan sisa masa kontrak kerja selama sembilan bulan.
"Kami juga meluruskan pernyataan rumah sakit. Klien kami tidak pernah menerima tawaran atau undangan, baik lisan maupun tertulis, untuk kembali bekerja di sana," bantah Rakas.
Terkait mediasi di DPRD yang berujung buntu, Rakas menyatakan pihaknya belum mendapatkan jawaban yang memuaskan.
Tim kuasa hukum kini sedang mengkaji langkah lanjutan, baik menempuh jalur hukum baru maupun opsi mediasi ulang.
Hingga rapat dengar pendapat berakhir, Komisi II DPRD Kota Prabumulih meminta kedua belah pihak untuk tetap membuka ruang komunikasi demi mencapai solusi terbaik, tanpa mengabaikan aspek hukum serta kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.