Sumur Minyak di Muba Terbakar hingga Sambar Motor Pekerja, Diduga Dipicu Gesekan Pipa
Refly Permana June 28, 2026 07:27 PM

 

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Aktivitas pengeboran minyak masyarakat di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), mengalami kebakaran pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. 

Akibat kebakaran tersebut, menghanguskan area sekitar sumur bor hingga menghanguskan sejumlah sepeda motor milik pekerja dan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Minggu (28/6/2026),  kebakaran terjadi di sumur bor yang diduga milik R saat proses pengeboran masih berlangsung. 

Saat itu, seorang tukang polot (menarik minyak) tengah melakukan aktivitas menaikkan dan menurunkan pipa canting ke dalam pipa besi galvanis. 

Baca juga: Pemkab Muba Siap Eksekusi Permen ESDM 14/2025 Demi Legalisasi Sumur Minyak Masyarakat

Diduga, gesekan antar pipa memunculkan percikan api yang kemudian menyambar material mudah terbakar di sekitar lokasi sumur minyak.

Api dengan cepat membesar dan menjalar ke area parkir kendaraan pekerja. 

Melihat kobaran api semakin membesar, para pekerja langsung menyelamatkan diri dan meminta bantuan kepada rekan-rekan yang berada dipondok sekitar lokasi.

Berkat upaya bersama, api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 22.00 WIB sehingga tidak sempat merambat ke area yang lebih luas.

Diketahui, sumur bor minyak masyarakat tersebut sebelumnya telah diinventarisasi secara mandiri oleh UMKM PT Keban Berkah Energy (KBE).

Polsek Sanga Desa bersama Unit Reskrim Polres Muba telah turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi guna memastikan penyebab pasti kebakaran.

Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean mengatakan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut.

Baca juga: AKBP Ruri Prastowo Turun Tangan Bangun Sumur Bor, Bantu 40 KK Lawang Wetan Muba Dapatkan Air Bersih

"Unit Reskrim telah melakukan cek dan olah tempat kejadian perkara serta melakukan penanganan dalam proses penyelidikan," kata S Hutahaean, Minggu (28/6/2026).

Hingga saat ini, dugaan sementara penyebab kebakaran mengarah pada percikan api akibat gesekan pipa galvanis saat proses pengeboran berlangsung. 

"Tim masih mendalami seluruh keterangan saksi dan barang bukti untuk memastikan penyebab pasti insiden tersebut," tegasnya.

Sementara itu, Humas PT Keban Berkah Energy (KBE), Rafik, membenarkan adanya insiden kebakaran yang terjadi di salah satu sumur bor minyak masyarakat di Kecamatan Sanga Desa. 

Pihaknya menyebut telah melakukan koordinasi serta pengecekan langsung ke lokasi kejadian untuk memastikan kondisi di lapangan.

Rafik menjelaskan, insiden tersebut diduga terjadi akibat adanya kesalahan dalam penerapan standar operasional prosedur atau SOP saat kegiatan pengeboran berlangsung. 

Ia menegaskan bahwa SOP yang dimaksud adalah Good Engineering Practice (GOP) sebagaimana mengacu pada Permen No 14 Tahun 2025.

"Kita KBE sebelumnya telah memberikan imbauan kepada pemilik sumur agar seluruh aktivitas pengeboran dijalankan sesuai ketentuan GOP guna meminimalisasi risiko kecelakaan kerja maupun kebakaran," kata Rafik ketika dihubungi jurnalis Sripoku.com.

Lanjut dia, saat ini merupakan masih dalam masa transisi dari penerapan seadanya menjadi SOP dengan keselamatan penuh. 

Pihaknya telah membuat aturan khusus seperti larangan merokok hingga menyiapkan berbagai fasilitas keselamatan kerja di lapangan, seperti alat pemadam api ringan atau APAR serta sarana penampungan minyak yang telah memenuhi standar keselamatan sesuai ketentuan GOP.

"Ya namanya musibah kita tidak dapat mencegah, semua aturan telah kita terapkan dalam pengeboran yang aman," ujarnya.

Pihaknya menegaskan, pihak KBE tidak akan segan mengambil langkah tegas apabila ke depan kembali terjadi pelanggaran SOP yang mengakibatkan insiden serupa. 

Baca juga: Atasi Krisis Air Bersih, Satgas TMMD Kodim 0402/OKI Bangun 5 Sumur Bor di Desa Pematang Sukatani

Bahkan, tidak menutup kemungkinan status sumur yang sebelumnya telah dilegalkan dapat kembali dicabut dan dinyatakan ilegal.

"Jika ke depan terjadi kembali pelanggaran yang sama dan menimbulkan kejadian serupa, kami tidak menutup kemungkinan akan mengevaluasi kembali status sumur tersebut. Bisa saja status legalnya kami cabut apabila tidak mematuhi ketentuan GOP yang berlaku," tegasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.