Kerja Sama Hukum: Indonesia Perkuat Mutual Legal Assistance dengan Rusia
Hans Arnold Kapisa June 28, 2026 07:57 PM

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, bersama Jaksa Agung Rusia, Aleksandr V. Gutsan, menandatangani kerja sama hukum di Gedung Kejaksaan Agung Rusia, St. Petersburg, Rabu (24/6/2026).

Penandatanganan ini menjadi bagian dari rangkaian kunjungan bilateral Menteri Hukum RI dalam agenda St. Petersburg International Legal Forum (SPILF) ke-14.

Kerja sama tersebut mencakup pertukaran informasi dan akses data, riset, serta pertukaran ahli.

“Ini merupakan implementasi teknis setelah enam tahun lalu Indonesia dan Rusia menandatangani Mutual Legal Assistance (MLA),” ujar Supratman melalui siaran pers kepada Tribunpapuabarat.com.

Jaksa Agung Rusia Aleksandr Gutsan menegaskan bahwa kerja sama ini penting bagi kedua negara yang memiliki hubungan erat.

Baca juga: Menkum : KUHP dan KUHAP Baru Perkuat Kepastian Hukum Pangan dan Energi

Dalam kesempatan itu, Gutsan didampingi Wakil Jaksa Agung Gordon Petrovich dan sejumlah staf Kejaksaan Agung Rusia.

Sementara Supratman hadir bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum RI Nico Afinta, Wakil Duta Besar RI untuk Rusia Hartyo Harkomoyo, serta Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Andry Indradi.

Sejak penandatanganan MLA enam tahun lalu, tercatat tujuh permohonan dari Rusia kepada Indonesia.

Dari jumlah itu, satu permintaan telah dipenuhi, tiga permintaan masih dalam proses kelengkapan dokumen di Rusia, satu permintaan ditolak, dan dua permintaan ditarik kembali oleh Pemerintah Rusia.

“Satu warga Rusia beberapa waktu lalu sudah ditandatangani Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk diekstradisi,” ungkap Supratman di hadapan Jaksa Agung Rusia.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, mengajak seluruh pihak mendukung kerja sama yang dilakukan pemerintah sebagai upaya memperkuat kepastian hukum dan hubungan internasional.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.