Pria Jambak Rambut dan Aniaya Caddy Golf di Tangerang Tertangkap di Lampung
soni yuntavia June 28, 2026 08:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang caddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang berhasil ditangkap aparat kepolisian di Kota Bandar Lampung. 

Baca juga: Sembunyi di Bandar Lampung, Pria yang Viral Hajar Caddy Golf Ditangkap Tim Jatanras

Peristiwa penganiayaan itu sempat terekam video dan viral di media sosial. 

Dalam video yang viral di media sosial, korban dijambak rambutnya saat berada di atas mobil buggy golf. Korban yang terjatuh diinjak kepalanya hingga terluka.

Akibat penganiayaan tersebut, RA mengalami luka robek di kepala serta lebam pada bagian kening, pipi, dan bibir.

Penangkapan terhadap pria berinisial FP (38) dilakukan tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di wilayah Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan, penangkapan merupakan hasil penyelidikan intensif setelah keberadaan tersangka berhasil diidentifikasi.

"Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, pelaku berhasil kami amankan di Bandar Lampung," ujar Jauhari.

Usai diamankan, FP langsung dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Peristiwa dugaan penganiayaan terhadap seorang caddy golf terjadi di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang, pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 19.51 WIB. Rekaman kejadian tersebut kemudian viral di media sosial dan menjadi perhatian publik.

Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan FP sebagai tersangka sebelum akhirnya berhasil ditangkap di Bandar Lampung.

Kasihumas Polres Metro Tangerang Kota AKP Iwan Heriestiawan menjelaskan, penangkapan dipimpin AKP Suwito bersama Tim Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun membenarkan penangkapan tersebut berlangsung di wilayah Lampung.

Ia menyampaikan, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Polres Metro Tangerang Kota. "Silakan komunikasi ke Polres Metro Tangerang," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (27/6).

Kapolres Metro Tangerang Kota menegaskan pihaknya berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. "Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan. "Perbedaan pendapat atau persoalan pribadi tidak boleh diselesaikan dengan tindakan kekerasan. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan setiap perbuatan pidana akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.(dom)

Jual Beli Mobil Bekas 

Pelaku penganiayaan berinisial FP merupakan pengusaha jual beli mobil bekas. Kepala Unit Jatanras Polres Metro Tangerang Kota AKP Suwito, menyatakan pelaku yang berasal dari Lampung mengenal korban.

“Pelaku hanya jual mobil seken. Saya juga sempat ketemu pak RT-nya, benar memang dia hanya nyari mobil di Jakarta dan sekitarnya, nanti dibawa ke Sumatera, dijual lagi di Sumatera,” tuturnya, Sabtu (27/6).

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Iwan Heriestiawan menambahkan, pelaku sempat melarikan diri setelah video penganiayaan viral. Dia ditangkap di rumah keluarganya di Kota Bandar Lampung

"Setelah aksi kekerasan pelaku viral di sosial media, Tim Opsnal Jatanras Polres Metro Tangerang Kota langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka pada tempat persembunyiannya di Bandar Lampung," bebernya.

Akibat perbuatannya, FP dapat dijerat Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / Tribun Network)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.