TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA- Pelarian seorang pemuda berinisial R (19) akhirnya terhenti di tangan aparat kepolisian.
Warga Jorong Taratak Baru, Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat ini diringkus setelah menjadi buron selama satu tahun dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian.
Pemuda belasan tahun ini sudah lama masuk dalam radar kepolisian.
R merupakan salah satu Target Operasi (TO) utama dalam gelaran Operasi Sikat 2026 yang tengah digencarkan oleh pihak kepolisian setempat.
Baca juga: Tekan Stunting, Pemkab Dharmasraya Kucurkan APBD untuk Bantuan Permakanan Ibu Hamil
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Rumbai, AKP Sutrisman.
Petugas kepolisian mengepung dan mengamankan pelaku pada hari Jumat, (26/6/2026) malam, sekitar pukul 23.10 WIB.
Operasi penangkapan tersebut dilakukan di wilayah hukum Polsek Sungai Rumbai tanpa adanya perlawanan berarti dari tangan pelaku.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa penangkapan R didasarkan pada laporan resmi yang masuk ke meja penyidik beberapa bulan lalu.
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/281/XI/2025/SPKT/POLSEK SUNGAI RUMBAI/POLRES DHARMASRAYA/POLDA SUMATERA BARAT, tertanggal 6 November 2025.
“Kasus ini bermula dari sebuah peristiwa dugaan pencurian yang terjadi pada akhir tahun lalu, tepatnya hari Rabu, 5 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB,”jelas AKP Sutrisman dalam keterangan tertulis Minggu (28/6/2026).
Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di kawasan Jorong Tanjung Paku Alam, Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.
Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian tidak tinggal diam.
Korps Bhayangkara langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan secara berkala dan mendalam guna melacak keberadaan pelaku yang sempat bersembunyi.
Berbekal data lapangan dan pemantauan yang konsisten, polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan R.
Bertepatan dengan momentum Operasi Sikat 2026, petugas langsung bergerak cepat melakukan penangkapan sebelum pelaku kembali meloloskan diri.
Selain berhasil mengamankan pelaku, tim gabungan Polsek Sungai Rumbai dan Polres Dharmasraya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan erat dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.
“Barang bukti pertama yang diamankan dari tangan pelaku adalah satu unit telepon genggam (smartphone) merek Infinix Smart 5 dengan balutan warna hijau,”ungkap Kapolsek.
Gawai ini diduga merupakan barang hasil curian atau alat yang digunakan saat melancarkan aksi.
Tidak hanya alat komunikasi, petugas juga menyita dokumen perbankan milik para korban.
Dokumen tersebut berupa satu buku tabungan BRI Simpedes yang tercatat atas nama Yuli Nurwanto.
Di samping itu, polisi juga mengamankan satu buku tabungan Koperasi LPN Multi Usaha atas nama Galih Nurwanto.
Seluruh barang bukti tersebut kini telah dibawa ke mapolsek untuk kepentingan pembuktian di persidangan nanti.
Atas perbuatannya, pemuda ini harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang cukup berat di meja hijau.
Penyidik bakal menjerat pelaku dengan pasal berlapis yang ada di dalam undang-undang terbaru.
Dalam kasus ini, pelaku diduga kuat telah melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan aturan tersebut, R diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Hingga saat ini, tim penyidik Polsek Sungai Rumbai masih terus melanjutkan proses hukum terhadap tersangka.
Polisi tengah sibuk melengkapi berbagai administrasi penyidikan (mindik) serta merampungkan berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan.