Ayah Taufik Hidayat Ikhlas Anaknya Dihukum Mati, Keluarga Yuvita Tolak Maaf, Minta Hukuman Maksimal
M Zulkodri June 28, 2026 10:24 PM

 

BANGKAPOS.COM--Kasus penganiayaan brutal yang menimpa Yuvita Tri Rezeki (29) terus menyita perhatian publik.

Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul pernyataan mengejutkan dari ayah tersangka, Tata, yang mengaku ikhlas apabila anaknya, Taufik Hidayat, dijatuhi hukuman mati.

Pernyataan itu disampaikan Tata saat bertemu Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Ia mengaku telah mengetahui bahwa putranya sudah ditangkap polisi dan kini menjalani proses hukum.

"Sudah tahu ditangkap," ujar Tata.

Alih-alih membela anaknya, Tata mengaku justru merasa lega setelah Taufik diamankan aparat kepolisian.

"Lega, tidak ada beban," katanya.

Bahkan, Tata menegaskan dirinya menyerahkan sepenuhnya nasib sang anak kepada proses hukum yang berlaku.

"Silakan saja, terserah hukum. Saya rida," ucapnya ketika ditanya mengenai kemungkinan hukuman mati bagi Taufik.

Keluarga Korban Belum Bisa Memaafkan

Baca juga: Sosok Mufli Budi Ananda, Asisten Raffi Ahmad yang Dikabarkan Jadi Komisaris PT Krakatau Posco

Sementara itu, keluarga Yuvita masih menyimpan luka mendalam akibat kekerasan yang dialami korban.

Mereka menegaskan tidak akan memberikan maaf kepada pelaku dan berharap hukuman seberat-beratnya dijatuhkan.

Ayah korban, Iris, mengatakan penderitaan yang dialami putrinya terlalu berat untuk dimaafkan.

"Tidak ada kata maaf. Saya dendam sampai mati. Saya minta dia dihukum seberat-beratnya," tegasnya.

Kemarahan serupa juga disampaikan kakak korban, Afif Shandy.

Ia mengaku tidak ingin pelaku sekadar dijatuhi hukuman mati, melainkan berharap pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya atas penderitaan yang telah ditimbulkan.

Afif juga menegaskan bahwa keluarga tidak menerima permintaan maaf yang telah beberapa kali disampaikan tersangka.

Ia bahkan mengaku tidak ingin pelaku dihukum mati oleh negara, melainkan diserahkan kepada keluarga korban.

"Saya gak mau pelaku dihukum mati saya pengen dia diserahkann kepada keluarga biar saya yang menghakimi dia," katanya.

Afif menegaskan bahwa keluarga sama sekali tidak menerima permintaan maaf pelaku.

"Kalau dari pihak keluarga gak ada kata maaf, dia enteng maaf sedangkan adik saya udah hancur kaya gini, gak ada kata maaf," tegasnya.

Sementara korban sendiri berharap pelaku merasakan penderitaan yang sama seperti yang dialaminya.

"Saya pengen dia dihukum seberat mungkin biar dia ngerasain apa yang saya rasain," katanya.

Baca juga: Daftar Tim Lolos 32 Besar, Juara Grup, Runner Up, Peringkat Tiga Terbaik dan Jadwal Pertandingan

Korban Alami Luka Berat dan Cacat Permanen

Kasus ini menjadi sorotan karena tingkat kekerasan yang dialami korban dinilai sangat sadis. Akibat penganiayaan tersebut, Yuvita mengalami luka serius di berbagai bagian tubuh.

Korban mengalami infeksi berat pada kepala, gangguan penglihatan, hidung patah, gigi rontok, luka bacok di lutut, hingga bibir yang mengalami kerusakan permanen.

Selain itu, korban juga mengaku dipaksa membuat tato di tubuhnya selama berada di bawah kendali pelaku.

Polisi Kenakan Pasal Berlapis

Baca juga: Bagan Lengkap Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 , Analisis Jalur Menuju Final, Mudah atau Neraka

Kapolda Jawa Barat Rudi Setiawan menegaskan bahwa penyidik akan menjerat tersangka dengan pasal-pasal yang memiliki ancaman hukuman berat.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan Taufik merupakan perbuatan yang sangat sadis dan tidak manusiawi sehingga penyidik telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menyusun konstruksi hukum secara maksimal.

Polisi menerapkan sejumlah pasal secara kumulatif, mulai dari penganiayaan berat, penyanderaan, hingga perampasan kemerdekaan.

Pelaku dijerat dengan sejumlah pasal terkait penganiayaan berat, penyanderaan, hingga perampasan kemerdekaan dengan ancaman hukuman bertingkat.

"Pertama pasal 446 ayat 2 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun. Kami lapis dengan pasal lain pasal 451 tentang penyanderaan yang ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Ini kami akan lakukan persangkaan komulatif jadi digabungkan nanti. Ketiga, pasal soal perampasan kemerdekaan yang ancaman maksimal 9 tahun dan di juncto kembali dengan pasal 126 ayat 2 dengan ancaman maksimal 9 tahun," katanya.

Dengan penerapan pasal berlapis tersebut, aparat berharap pelaku dapat mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga kini proses penyidikan masih terus berlangsung, sementara keluarga korban berharap persidangan nantinya mampu menghadirkan keadilan atas penderitaan yang dialami Yuvita.(*)

(TribunTrends/TribunBogor)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.