WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang 2026 dalam rangka Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) di Lapangan Hitam Polda Jambi, Jumat (26/6/2026).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 147 gram sabu, 52.963 butir ekstasi seberat sekira 23.224 gram, serta 887 cartridge etomidate atau sabu cair untuk vape seberat sekitar 2.028,6 gram/ml.
Seluruh barang bukti telah diuji Bidang Dokkes Polda Jambi sebelum dimusnahkan menggunakan mesin incinerator.
Kapolda Jambi, Irjen Krisno H. Siregar menegaskan, pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan komitmen memastikan narkotika tidak kembali beredar di masyarakat.
"Pemusnahan secara terbuka ini adalah bentuk transparansi bahwa setiap gram barang haram yang berhasil disita dipastikan hancur dan tidak akan kembali beredar di tengah masyarakat," tuturnya.
Baca juga: Lapas Cipinang Jakarta Timur Jelaskan Penempatan Sel Razman Nasution Sesuai Asesmen Kesehatan
"Namun kita tidak boleh berpuas diri karena perang melawan narkoba adalah perjuangan jangka panjang," lanjut Krisno.
Ia juga menekankan pemberantasan narkoba merupakan perjuangan jangka panjang yang membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat.
Dalam enam tahun terakhir, Polda Jambi mengungkap 4.727 kasus narkotika dengan 6.470 tersangka.
Selain penegakan hukum, kepolisian juga mengedepankan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Dewa Made Palguna menyampaikan, dari 20 tersangka dalam 13 laporan polisi, 14 orang menjalani restorative justice dan rehabilitasi, sementara 6 lainnya diproses penyidikan.
"14 orang laki-laki telah dilakukan restorative justice (RJ) dan 6 orang dilakukan proses sidik (penyidikan)," kata dia.
"Itu (restorative justice) di-asessmen tim asesesmen terpadu dan di lakukan rehabilitasi ke panti rehabilitasi mitra BNN," sambungnya. (m31)