Kemenkes Bantah Usulkan Kemasan Polos di Rokok, Hanya Atur Penyeragaman Warna Kemasan
Choirul Arifin June 29, 2026 12:38 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membantah anggapan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan plain packaging atau kemasan polos pada produk rokok.

Dalam aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, pemerintah menegaskan kebijakan yang sedang dibahas hanya mengatur penyeragaman warna kemasan agar peringatan kesehatan lebih mudah terlihat, tanpa menghilangkan identitas merek.

Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes Benget Saragih mengatakan, usulan tersebut telah mengalami perubahan setelah pemerintah menerima berbagai masukan dalam konsultasi publik.

"Kami bukan menerapkan plain packaging. Yang diatur hanya warna kemasan supaya peringatan kesehatannya lebih efektif. Merek, logo dan identitas produk tetap ada," kata Benget di acara  diskusi "Industri Hasil Tembakau Dalam Tekanan: Cukai Tinggi, Regulasi Ketat, Ancaman Terhadap Petani dan Jutaan Tenaga Kerja" di Hotel Bidakara, Jl. Gatot Subroto Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).

Tujuan kebijakan tersebut bukan untuk menghilangkan identitas produk, melainkan meningkatkan efektivitas peringatan kesehatan bergambar pada kemasan rokok.

Benget juga menyatakan bahwa Kementerian Kesehatan tidak berniat mematikan industri hasil tembakau melalui regulasi yang sedang disusun. "Tidak ada maksud Kementerian Kesehatan untuk mematikan industri tembakau," ujar Benget menyakinkan dalam diskusi tersebut.

Menurut dia, berbagai kebijakan yang diusulkan lebih diarahkan untuk mencegah munculnya perokok baru, terutama di kalangan anak dan remaja. Hal serupa juga berlaku pada pengaturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Kawasan Tanpa Rokok bukan berarti melarang orang merokok. Yang diatur adalah tempat-tempat tertentu seperti sekolah, tempat bermain anak, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, dan sarana transportasi. Di tempat umum seperti mal, restoran atau bar tetap boleh merokok, tetapi disediakan tempat khusus," jelasnya.

Baca juga: Kemasan Rokok Polos Belum Final, Wamenkum Ingatkan Regulasi Harus Lewat Harmonisasi

Terkait kekhawatiran bahwa pengaturan kemasan akan memicu meningkatnya rokok ilegal, Benget menilai anggapan tersebut tidak tepat.

Berdasarkan pengalaman sejumlah negara, termasuk Australia, kebijakan pengaturan kemasan tidak secara otomatis meningkatkan peredaran rokok ilegal.

Menurutnya, persoalan utama rokok ilegal justru berasal dari pelaku usaha yang menghindari kewajiban membayar cukai dan memasang peringatan kesehatan.

"Rokok ilegal itu muncul karena produsennya tidak mau membayar cukai dan tidak mau memenuhi kewajiban memasang peringatan kesehatan bergambar. Karena itu yang perlu diperkuat adalah penegakan hukumnya," ungkap Benget.

Baca juga:  INDEF Beberkan Dampak Ekonomi dari Kebijakan Kemasan Rokok Polos

Ia menambahkan, seluruh masukan dari berbagai pihak akan menjadi bahan dalam proses harmonisasi antarkementerian sebelum aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 ditetapkan.

"Kementerian Kesehatan akan terus menyampaikan kajian-kajian ilmiah mengenai perlindungan kesehatan masyarakat. Sementara kementerian lain akan menyampaikan perspektifnya masing-masing. Nanti keputusan akhirnya berada di tingkat pimpinan pemerintah," imbuhnya.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.