TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai Industri Hasil Tembakau (IHT) menghadapi tekanan yang semakin berat.
Selain produksi rokok nasional yang terus menurun, meningkatnya peredaran rokok ilegal, hingga diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dinilai menjadi tantangan besar yang menggerus kinerja industri sekaligus mengancam penerimaan negara.
Senior Ekonom INDEF Tauhid Ahmad mengatakan, tren penurunan produksi rokok telah berlangsung sejak 2019. Pada 2025, produksi rokok nasional tercatat sekitar 307,9 miliar batang atau menjadi yang terendah dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut Tauhid, penurunan tersebut dipengaruhi melemahnya daya beli masyarakat yang mendorong perubahan pola konsumsi, termasuk meningkatnya peralihan ke produk dengan harga lebih murah.
"Industri hasil tembakau saat ini menghadapi tekanan yang cukup berat. Penurunan produksi, kontribusi terhadap perekonomian, hingga penerimaan negara menjadi sinyal bahwa kebijakan yang diterapkan perlu dievaluasi agar tetap mampu menjaga keseimbangan antara aspek fiskal, industri, dan perlindungan masyarakat," kata Tauhid di diskusi "Industri Hasil Tembakau Dalam Tekanan: Cukai Tinggi, Regulasi Ketat, Ancaman Terhadap Petani dan Jutaan Tenaga Kerja" di Hotel Bidakara, Jl. Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).
Fenomena downtrading semakin terlihat, ditandai dengan bergesernya konsumen dari rokok premium ke produk yang lebih murah.
Baca juga: Ekonom Soroti Struktur Tarif Cukai yang Dorong Konsumsi Rokok Murah Meningkat
Kondisi tersebut tercermin dari menurunnya pangsa pasar Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I, sementara pangsa SKM Golongan II dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) justru mengalami peningkatan.
Di sisi lain, peredaran rokok ilegal juga terus meningkat. INDEF mencatat pangsa rokok ilegal pada 2025 diperkirakan mencapai 13,9 persen, menjadi yang tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.
Hingga Mei 2026, pemerintah telah melakukan 6.880 kali penindakan terhadap rokok ilegal dengan total barang bukti mencapai 865 juta batang. Tapi besarnya jumlah penindakan tersebut justru menunjukkan peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan serius.
INDEF menilai kenaikan tarif cukai pada sejumlah segmen, khususnya Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM), belum sepenuhnya efektif.
Kebijakan tersebut justru diikuti penurunan produksi tanpa diiringi peningkatan penerimaan negara yang signifikan karena sebagian konsumen beralih ke produk yang lebih murah, termasuk rokok ilegal.
Baca juga: Maraknya Rokok Murah Jadi Sorotan di Tengah Kenaikan Cukai Hasil Tembakau
Penerimaan cukai hasil tembakau dalam tiga tahun terakhir juga mengalami tren penurunan. Padahal pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp 225,7 triliun pada 2026.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, INDEF mendorong pemerintah memperkuat pemberantasan rokok ilegal, sekaligus mengevaluasi kebijakan cukai agar industri memiliki ruang untuk pulih.
"Penegakan hukum terhadap rokok ilegal menjadi kunci. Tanpa pengendalian yang kuat, kebijakan tarif cukai tidak akan efektif karena konsumen akan terus beralih ke produk ilegal yang pada akhirnya merugikan negara maupun industri legal," ucap Tauhid.
Foto : INDUSTRI TEMBAKAU - Diskusi "Industri Hasil Tembakau Dalam Tekanan: Cukai Tinggi, Regulasi Ketat, Ancaman Terhadap Petani dan Jutaan Tenaga Kerja" yang diselenggarakan di Hotel Bidakara, Jl. Gatot Subroto No.2, RT.8/RW.1, Menteng Dalam, Kec. Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026). (Tribunnews.com/Lita Febriani).